Komisi Pengawas Persaingan Usaha: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 21:
(1) Konsumen tidak lagi menjadi korban posisi produsen sebagai �price taker�
(2) Keragaman produk dan harga dapat memudahkan konsumen menentukan pilihan
Efisiensi alokasi sumber daya alam
3)Konsumen tidak lagi diperdaya dengan harga tinggi tetapi kualitas seadanya, yang lazim ditemui pada pasar monopoli
(4) Kebutuhan konsumen dapat dipenuhi karena produsen telah meningkatkan kualitas dan layanannya
Baris 27:
(6) Membuka pasar sehingga kesempatan bagi pelaku usaha menjadi lebih banyak
(7) Menciptakan inovasi dalam perusahaan
 
Jika ada masalah persaingan, bagaimana cara mengadukannya?
Prosedur Pengaduan Sesuai dengan ketentuan UU No 5 Tahun 1999 dan Peraturan Komisi No 1 Tahun 2006:
1. Laporan ditujukan langsung kepada Ketua KPPU dengan perihal Laporan atau Pengaduan.
 
Surat laporan dapat dikirimkan melalui alamat berikut ini:
 
Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha
Jl. Ir. H. Juanda No. 36 Jakarta Pusat 10120 DKI Jakarta
Faks. (021) 3507008
Telp. (021) 3507015, 3507016, 3507043
 
2. Identitas Pelapor
 
Pelapor mencantumkan identitas lengkap yang dapat dapat dihubungi, yaitu setidak-tidaknya mencantumkan:
- Nama lengkap
- Alamat lengkap
- Nomor telepon/ faks.
 
3. Identitas Terlapor
 
Pelapor mencantumkan identitas lengkap pihak yang diduga melakukan pelanggaran terhadap UU No. 5 Tahun 1999.
Setidaknya mencantumkan keterangan mengenai:
- Nama lengkap
- Alamat lengkap
- Nomor telepon/ faks.
(Pihak Terlapor dapat lebih dari satu).
 
4. Penjelasan Kronologis Kejadian
 
Pelapor menjelaskan secara jelas dan lengkap peristiwa-peristiwa yang melatarbelakangi terjadinya pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999. Penjelasan ditulis dengan Bahasa Indonesia yang baik dan benar, sederhana serta difokuskan hanya pada penjelasan mengenai dugaan pelanggaran.
 
5. Dugaan Pasal yang dilanggar
 
Pelapor menentukan pasal mana dari UU No. 5 Tahun 1999 yang diduga dilanggar oleh Terlapor. Pelapor juga menjelaskan indikasi pelanggaran yang telah dilakukan oleh Terlapor untuk masing-masing pasal.
UU No. 5 Tahun 1999 dapat diperoleh di www.kppu.go.id
 
6. Dokumen Pendukung
 
Pelapor sebaiknya melampirkan dokumen-dokumen yang dapat dijadikan alat bukti dugaan pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999.
 
7. Saksi-saksi
 
Pelapor sebaiknya melampirkan identitas pihak-pihak yang dapat dijadikan saksi.
 
 
 
--------------------------------------------------------------------------------
 
 
 
Sekretariat KPPU
 
Komisi Pengawas Persaingan Usaha
Jalan Ir. H. Juanda 36
Jakarta 10120
Indonesia
 
 
Telepon: 62-21-350 7015, 350 7016, 350 7043
Faksimili: 62-21-350 7008
email: infokom@kppu.go.id
 
Kantor Perwakilan Daerah KPPU
 
 
Surabaya
BUMI MANDIRI
Jalan. Basuki Rahmat No. 129-137
Surabaya 60271
Telp. : 62-31-5454 146, Faks : 62-31-545 4146
email : kpd_msurabaya@kppu.go.id
 
 
Medan
Jalan. Ir. H. juanda No. 9A Medan, Sumatera Utara
Telp. : 62-61-414 8603, Fax. : 62-61-414 8603
email : kpd_medan@kppu.go.id
 
 
Balikpapan
Gedung BRI Lantai 8, Jalan Sudirman No. 37 Balikpapan 76112, Kalimantan Timur
Telp. : 62-542-730 373
email : kpd_balikpapan@kppu.go.id
 
 
Makassar
Menara Makassar Lt. 1, Jalan Nusantara No. 1 Makassar, Sulawesi Selatan
Telp. : 62-411-310 733, Faks. : 62-411-310 733
email : kpd_makassar@kppu.go.id
 
 
Batam
Gedung Graha Pena Lt 3A Jl. Raya Batam Center Teluk Teriring, Nongsa - Batam 29461, Kepulauan Riau
Phone. : 62-778-469337, 62-778-469 433
email : kpd_batam@kppu.go.id
 
 
 
 
== Anggota ==