Komisi Pengawas Persaingan Usaha: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
|||
Baris 15:
:Pelaku usaha dilakukan menyalahgunakan posisi dominan yang dimilikinya untuk membatasi pasar, menghalangi hak-hak konsumen, atau menghambat bisnis pelaku usaha lain.
Dalam pembuktian, KPPU menggunakan unsur pembuktian per se illegal; yaitu sekedar membuktikan ada tidaknya perbuatan dan pembuktian rule of reason yang selain mempertanyakan eksistensi perbuatan juga melihat dampak yang ditimbulkan.
== Anggota ==
Anggota KPPU periode 2000-2005 terdiri dari:
Baris 41 ⟶ 42:
# [[Anna Maria Tri Anggraini]]
# [[Tresna Priyana Soemardi]]
== Pranala luar ==
|