Doksing: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Empat Tilda (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Empat Tilda (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 29:
 
=== Republik Rakyat Tiongkok ===
Sejak 1 Maret 2020 [[Tiongkok|Republik Rakyat Tiongkok]] telah menerapkan "Peraturan tentang Tata Kelola Ekologis Konten Informasi Online", mengklarifikasi bahwa pengguna dan produsen layanan dan [[Platform komputasi|platform]] konten informasi onlinedaring tidak boleh terlibat dalam kekerasan online, doxing, [[pemalsuan]], penipuan data, manipulasi akun, dan aktivitas ilegal lainnya.<ref>{{Cite news|date=2019-12-21|title=《网络信息内容生态治理规定》明确不得开展人肉搜索、流量造假等违法活动|url=http://www.gov.cn/xinwen/2019-12/21/content_5462826.htm|work=中国政府网|access-date=2021-11-14}}</ref>
 
=== Hong Kong ===
Pada tahun 2021, menjadikan dox sebagai pelanggaran pidana di [[Hong Kong]], di mana doxing didefinisikan sebagai melepaskan informasi pribadi atau non-publik pada seseorang untuk tujuan "mengancam, mengintimidasi, melecehkan, atau menyebabkan kerugian psikologis". Orang yang dihukum berdasarkan undang-undang ini dapat dikenakan hukuman penjara hingga 5 tahun, dan denda sebesar HK$1.000.000 (Rp. 1.828.600.757).<ref>{{Cite news|last=Lau|first=Chris|date=2021-05-11|title=Hong Kong introduces new legal amendments to outlaw doxxing|url=https://www.scmp.com/news/hong-kong/politics/article/3133087/hong-kong-introduces-new-legal-amendments-outlaw-doxxing|work=South China Morning Post|access-date=2021-11-14}}</ref>
 
=== Korea Selatan ===
Baris 38:
 
=== Australia ===
Doxxing tercakup dalam undang-undang pidana [[persemakmuran]] pasal 474.17. Yang menyatakan bahwa "mengancam, melecehkan, atau menyinggung seseorang yang menggunakan media merupakan pelanggaran." Ini termasuk internet dan media sosial. Publikasi informasi pribadi, kecuali dalam keadaan khusus, juga merupakan pelanggaran terhadap undang-undang privasi dan perlindungan informasi personal 1998 (NSW).<ref>{{Cite web|date=2019-03-29|title=doxxing and cyber harrassment what it is and the need for legislative reform|url=https://www.mblawyers.com.au/doxxing-and-cyber-harassment-what-it-is-and-the-need-for-legislative-reform/|website=MartinBullock|access-date=2021-11-14}}</ref>
 
=== Indonesia ===
Ada dua undang-undang yang dapat digunakan jika terkena doxing, [[Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik|undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik]] pasal 28 "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)" merupakan perbuatan terlarang. Namun jika yang disebarkan adalah informasi kartu identitas akan dilindungi dengan undang-undang nomor 24 tahun 2013 tentang administrasi publik pasal 58 yang menyatakan "Barang siapa yang menyebarluaskan data kependudukan akan terkena sanksi pidana penjara paling lama dua tahun dan/atau denda paling banyak 25 juta.<ref name=":0" />
 
== Teknik yang umum digunakan ==