Hak kodrati dan hak ikhtiyari: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Rere999 (bicara | kontrib)
tambahan referensi dan konten "awalnya, hak kodrati tumbuh sebagai..."
Rere999 (bicara | kontrib)
tambahan bab "sejarah hak.." dan "universalitas..."
Baris 2:
'''Hak kodrati''' adalah [[hak]] yang dianggap tidak bergantung kepada hukum atau adat istiadat di suatu masyarakat, negara, atau peradaban manapun, serta bersifat umum (melekat pada setiap diri manusia tanpa memandang asal usul mereka) dan mutlak (tidak dapat dicabut ataupun dibatasi oleh hukum manusia). Konsep ini berlawanan dengan '''hak ikhtiyari''', karena hak semacam itu diberikan kepada seseorang oleh suatu [[sistem hukum]], sehingga dapat diubah, dicabut, atau dibatasi oleh hukum manusia.
 
Konsep [[hukum kodrat]] sangat terkait dengan hak kodrati. Hukum kodrat pertama kali muncul dalam tradisi [[filsafat Yunani Kuno]].<ref>Rommen, Heinrich A., ''The Natural Law: A Study in Legal and Social Philosophy'' trans. Thomas R. Hanley, O.S.B., Ph.D. (B. Herder Book Co., 1947 [reprinted 1959] ), hlm. 5</ref> Pada [[Abad Pencerahan]], konsep hukum kodrat dicetuskan untuk menentang [[hak ilahi]] raja-raja, dan juga menjadi justifikasi untuk membentuk [[kontrak sosial]], [[hukum positif]], dan [[pemerintahan]], walaupun ada juga yang memakai konsep ini untuk menentang hal-hal tersebut.<ref name=":0">{{Cite web|title=Natural Rights {{!}} History of Western Civilization II|url=https://courses.lumenlearning.com/suny-hccc-worldhistory2/chapter/natural-rights/|website=courses.lumenlearning.com|access-date=2021-11-02}}</ref>
 
Gagasan [[hak asasi manusia]] juga sangat berhubungan dengan konsep hak kodrati. [[Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia]] tahun 1948 dianggap menuangkan konsep hak kodrati ke dalam suatu instrumen yang tergolong sebagai ''[[soft law]]'' dalam [[hukum internasional]]. Namun, terdapat pula pandangan bahwa hak asasi manusia itu pada dasarnya bersifat fungsional, atau dalam kata lain semua manusia dari berbagai latar belakang memiliki kebutuhan perlindungan dari penyalahgunaan wewenang oleh pemerintah, sehingga mereka pun mengakui keberadaan hak-hak asasi untuk menanggulangi permasalahan-permasalahan tersebut.<ref name=":1">{{cite book|authorlink=Eva Brems|last=Brems|first=Eva|titleyear=Human Rights: Universality and Diversity2001|url=https://books.google.at/books?id=INlkqsHpIFEC&printsec=frontcover&source=gbs_ge_summary_r&cad=0#v=onepage&q&f=false|yeartitle=2001|publisher=MartinusHuman NijhoffRights: Universality and Diversity|location=[[Den Haag]]|publisher=Martinus Nijhoff|isbn=9789041116185|pagepages=3|authorlink=Eva Brems|url-status=10live}}</ref>
Awalnya, hak kodrati tumbuh sebagai bagian dari kontrak sosial dalam pengertian bahwa manusia telah merelakan sebagian dari kebebasannya secara eksplisit maupun implisit kepada pihak yang berkuasa. Penyerahan kebebasan ini merupakan bentuk syarat perlindungan hak lain dari individu tersebut.<ref name=":0" />Konsep hak kodrati diawali oleh [[Thomas Hobbes]] dan [[John Locke]], dan dikembangkan seterusnya oleh [[John Lilburne]], [[Francis Hutcheson (filsuf)|Francis Hutcheson]], dan lainnya.
 
== Sejarah Hak Kodrati ==
Gagasan [[hak asasi manusia]] juga sangat berhubungan dengan konsep hak kodrati. [[Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia]] tahun 1948 dianggap menuangkan konsep hak kodrati ke dalam suatu instrumen yang tergolong sebagai ''[[soft law]]'' dalam [[hukum internasional]]. Namun, terdapat pula pandangan bahwa hak asasi manusia itu pada dasarnya bersifat fungsional, atau dalam kata lain semua manusia dari berbagai latar belakang memiliki kebutuhan perlindungan dari penyalahgunaan wewenang oleh pemerintah, sehingga mereka pun mengakui keberadaan hak-hak asasi untuk menanggulangi permasalahan-permasalahan tersebut.<ref>{{cite book|authorlink=Eva Brems|last=Brems|first=Eva|title=Human Rights: Universality and Diversity|url=https://books.google.at/books?id=INlkqsHpIFEC&printsec=frontcover&source=gbs_ge_summary_r&cad=0#v=onepage&q&f=false|year=2001|publisher=Martinus Nijhoff|location=[[Den Haag]]|isbn=9789041116185|page=10}}</ref>
Awalnya, hak kodrati tumbuh sebagai bagian dari kontrak sosial dalam pengertian bahwa manusia telah merelakan sebagian dari kebebasannya secara eksplisit maupun implisit kepada pihak yang berkuasa. Penyerahan kebebasan ini merupakan bentuk syarat perlindungan hak lain dari individu tersebut.<ref name=":0" />Konsep hak kodrati diawali oleh [[Thomas Hobbes]] dan [[John Locke]], dan dikembangkan seterusnya oleh [[John Lilburne]], [[Francis Hutcheson (filsuf)|Francis Hutcheson]], [[Georg Hegel]], dan lainnya[[Thomas Paine]].
 
Konsep hak kodrati dari Hobbes berasal dari konsepsi manusia di [[keadaan alamiah]]. Dasar dari hak kodrati ialah menggunakan kemampuan diri sendiri tanpa paksaan untuk menjaga alamnya (kehidupannya sendiri). Menurut Hobbes, kehidupan manusia sepenuhnya berisi kebebasan dan sama sekali bukan hukum.
 
Locke menerangkan bahwa hak kodrati merupakan keadilan, kebebasan, dan hak untuk hidup dengan layak. Hak ini berasal dari hukum alam yang bertumpu pada keamanan bersama, sebagai mana setiap manusia adalah sama dengan hak yang sama dan tidak dapat dicabut oleh siapapun.
 
== Universalitas Hak Kodrati ==
Hak kodrati dianggap universal karena sifatnya yang pasti dimiliki oleh setiap manusia. Namun, sifat universal ini menjadi perdebatan diantara akademik karena perbedaan pengartian universalitas itu sendiri. Perbedaan pemahaman ini dalam bentuk konsep universalitas (misalnya, penerimaan filosofi oleh semua orang) dan dasar atau syarat konsep universalitas dengan arti lain (misalnya, penerapan secara menyeluruh dalam lingkup hukum).<ref name=":1" />
 
== Catatan kaki ==