'''Amnesti''' (dari [[bahasa Yunani]], ''amnestia'') secara harfiah berarti melupakan, adalah pernyataantindakan terhadapmenghapuskan hukuman pidana yang telah dijatuhkan atau pun belum dijatuhkan kepada orang-orang. banyakHukum dalamamnesti terlibatmemiliki tindakkarakteristik [[pidana]]khusus, untukyakni meniadakanberlaku hukumsurut pidana(''retroactive''), yangkarena timbulhanya dariberlaku untuk tindakan pidanayang tersebutdilakukan sebelum ditetapkan. Amnesti diberikanmerupakan kepadahukum orang-orangpengecualian yangatau sudah ataupunhukum yang belumberdiri dijatuhkansendiri, yangsehingga sudahharus ataupundigunakan belumsecara diadakanterbatas.<ref>{{Cite penyusutanweb|date=2010-11-21|title=Crimes atauOf pemeriksaanWar terhadapProject tindak> pidanaThe tersebutBook|url=https://web.archive.org/web/20101121075359/http://www.crimesofwar.org/thebook/amnesty.html|website=web.archive.org|access-date=2021-11-02}}</ref> Amnesti diberikan oleh badan hukum tinggi negara semisal badan [[eksekutif]], [[legislatif]] atau [[yudikatif]].
Di [[Indonesia]], amnesti merupakan salah satu hak [[presiden]] di bidangranah yudikatif sebagai akibat penerapan sistem [[pembagian kekuasaan]].