Kejahatan kemanusiaan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k menyunting redaksi kata dan memperbaiki tanda baca
k saya menambahkan pranala pada sebagian kata
Baris 1:
'''Kejahatan terhadap umat manusia''' adalah istilah di dalam [[hukumHubungan internasional|Hubungan Internasional]] yang mengacu pada tindakan pembunuhan massal dengan penyiksaan terhadap tubuh orang-orang sebagai suatu kejahatan penyerangan terhadap yang lain. Para sarjana Hubungan Internasional telah secara luas menggambarkan kejahatan terhadap umat manusia sebagai tindakan yang sangat keji, padaPada suatu skala yang sangat besar, yang dilaksanakan untuk mengurangi ras manusia secara keseluruhan. Biasanya kejahatan terhadap kemanusiaan dilakukan atas dasar kepentingan politik, seperti yang terjadi di [[Jerman]] oleh pemerintahan [[Adolf Hitler|Hitler]] serta yang terjadi di [[Rwanda]] dan [[Yugoslavia]].
 
Kejahatan kemanusiaan ini diatur dalam [[Statuta Roma]] dan diadopsi dalam Undang-Undang No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia. Menurut UU tersebut dan juga sebagaimana diatur dalam pasal 7 Statuta Roma, definisi kejahatan terhadap kemanusiaan ialah ''perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil''. Selain itu, kejahatan terhadap kemanusiaan merupakan salah satu dari empat pelanggaran [[Hak asasi manusia|HAM]] berat yang berada dalam yurisdiksi ''International Criminal Court'' (ICC). Pelanggaran HAM berat lainnya, antara lain [[genosida]], [[kejahatan perang]], dan kejahatan [[agresi]].
 
== Pengadilan kriminal internasional ==