Kejahatan kemanusiaan: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Dianosaurus (bicara | kontrib) k menyunting redaksi kata dan memperbaiki tanda baca |
k saya menambahkan pranala pada sebagian kata |
||
Baris 1:
'''Kejahatan terhadap umat manusia''' adalah istilah di dalam [[
Kejahatan kemanusiaan ini diatur dalam [[Statuta Roma]] dan diadopsi dalam Undang-Undang No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia. Menurut UU tersebut dan juga sebagaimana diatur dalam pasal 7 Statuta Roma, definisi kejahatan terhadap kemanusiaan ialah ''perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil''. Selain itu, kejahatan terhadap kemanusiaan merupakan salah satu dari empat pelanggaran [[Hak asasi manusia|HAM]] berat yang berada dalam yurisdiksi ''International Criminal Court'' (ICC). Pelanggaran HAM berat lainnya, antara lain [[genosida]], [[kejahatan perang]], dan kejahatan [[agresi]].
== Pengadilan kriminal internasional ==
|