Harimau sumatra: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Ketebalan teks
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
AMA Ptk (bicara | kontrib)
Membatalkan suntingan berniat baik oleh 114.124.208.66 (bicara) (TW)
Tag: Pembatalan
Baris 68:
== Perlindungan ==
[[Berkas:Pusat Rehabilitasi Harimau Sumatra di Dharmasraya.jpg|jmpl|Harimau sumatra berada di Pusat Rehabilitasi Harimau Sumatra di [[Kabupaten Dharmasraya|Dharmasraya]], [[Sumatra Barat]], [[Indonesia]]]]
'''Perdagangan bagian tubuh harimau di [[Indonesia]] adalah perbuatan kriminal, karena melanggar [[Undang-Undang (Indonesia)|Undang-Undang]] nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Berdasarkan pasal 21 dalam undang-undang nomor 5 tahun 1990 poin (d) bahwa "setiap orang dilarang untuk memperniagakan, menyimpan atau memiliki, kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia". Pelanggar dari ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana berupa hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimum 100 juta.'''
 
Memulihkan dan meningkatkan populasi harimau sumatra beserta bentang alamnya pulih. Upaya konservasi ''in-situ'' merupakan program utama konservasi harimau sumatra dengan memulihkan populasi harimau dan habitat alaminya. Beberapa kegiatan yang dilakukan antara lain adalah: