Pusat kesehatan masyarakat: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
InternetArchiveBot (bicara | kontrib)
Rescuing 1 sources and tagging 0 as dead.) #IABot (v2.0.8
Ladesman (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
[[Berkas:Lambang Puskesmas Watas Warga Curup Selatan.jpg|jmpl|Logo Puskesmas di Curup Selatan, [[Kabupaten Rejang Lebong|Rejang Lebong]], [[Bengkulu]]170x170px]]
'''Pusat Kesehatan Masyarakat''', disingkat '''Puskesmas''', adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif, untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.<ref name=":0">Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 75 Tahun 2014</ref> Upaya kesehatan tersebut diselenggarakan dengan menitikberatkan kepada pelayanan untuk masyarakat luas guna mencapai derajat kesehatan yang optimal, tanpa mengabaikan mutu pelayanan kepada perorangan. Puskesmas dipimpin oleh seorang kepala Puskesmas yang bertanggung jawab kepada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.