Angkatan Bersenjata Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Mommy Debby (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
Mommy Debby (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
Baris 13:
}}
'''ABRI''' merupakan singkatan dari [[Angkatan Bersenjata]] [[Republik Indonesia]]. ABRI dipimpin oleh seorang [[Panglima ABRI]] (Pangab) yang membawahi empat institusi yaitu [[TNI Angkatan Darat|Angkatan Darat]], [[TNI Angkatan Laut|Angkatan Laut]], [[TNI Angkatan Udara|Angkatan Udara]], dan [[Kepolisian Republik Indonesia|Polisi]].
 
Setelah [[Reformasi]] pada tahun 1998, [[MPR]] telah menetapkan pemisahan tugas antara [[Tentara Nasional Indonesia|Tentara]] dengan [[Polisi]]. Ketiga angkatan ([[TNI Angkatan Darat|Angkatan Darat]], [[TNI Angkatan Laut|Angkatan Laut]], dan [[TNI Angkatan Udara|Angkatan Udara]]) berubah nama menjadi [[Tentara Nasional Indonesia]] yang memiliki fungsi untuk [[Pertahanan|Pertahanan negara]], sedangkan [[Kepolisian Republik Indonesia]] menjadi institusi yang memiliki kedudukan di bawah [[Presiden Republik Indonesia]] yang memiliki fungsi untuk penegak hukum, ketertiban, dan keamanan negara.
 
[[File:Collectie NMvWereldculturen, TM-20019419, Dia- Schildering ter gelegenheid van het 40-jarig jubileum van de viering van Onafhankelijkheidsdag, Henk van Rinsum, 08-1985.jpg|thumb|480px|center|Lukisan tentang ABRI di [[Jakarta]] pada tahun 1985]]
Setelah [[Reformasi]] pada tahun 1998, [[MPR]] telah menetapkan pemisahan tugas antara [[Tentara Nasional Indonesia|Tentara]] dengan [[Polisi]]. Ketiga angkatan ([[TNI Angkatan Darat|Angkatan Darat]], [[TNI Angkatan Laut|Angkatan Laut]], dan [[TNI Angkatan Udara|Angkatan Udara]]) berubah nama menjadi [[Tentara Nasional Indonesia]] yang memiliki fungsi untuk [[Pertahanan|Pertahanan negara]], sedangkan [[Kepolisian Republik Indonesia]] menjadi institusi yang memiliki kedudukan di bawah [[Presiden Republik Indonesia]] yang memiliki fungsi untuk penegak hukum, ketertiban, dan keamanan negara.
 
== Lihat pula ==