Purnama, Dumai Barat, Dumai: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k Menambah isi dari Wikipedia Purnama, Dumai Barat, Dumai
Tag: Dikembalikan VisualEditor
Reverted to revision 18546131 by HsfBot (talk)
Tag: Penggantian Pembatalan
Baris 18:
'''Purnama''' adalah sebuah kelurahan yang terletak di Kecamatan [[Dumai Barat, Dumai|Dumai Barat]], [[Kota Dumai|Dumai]], [[Riau]], [[Indonesia]].
 
== Visi dan Misi ==
Visi dan Misi merupakan suatu pedoman strategis yang menjabarkan pelaksanaan yang dijalankan oleh Kelurahan Purnama dalam rangka mengoptimalisasikan pemanfaatan dan pengembangan berbagai potensi dan sumber daya yang tersedia di Kelurahan Purnama.
 
{{Dumai Barat, Dumai}}
Untuk mendukung Visi Kota Dumai, Kelurahan Purnama mempunyai visi yang hendak diwujudkan yaitu '''“''Terwujudnya Pelayanan Birokrasi Yang Prima untuk Menciptakan Kelurahan Purnama menjadi Kelurahan Idaman yang Madani serta Berwawasan Lingkungan''”'''.
 
Untuk mewujudkan Visi Pelayanan Kelurahan Purnama di atas, ditetapkan Misi Pemerintah Kelurahan Purnama sebagai berikut :
 
'''1.     Meningkatkan kemudahan pelayanan administrasi pemerintahan dengan melayani cepat, ramah dan senyum;'''
 
'''2.     Mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat lemah melalui lembaga UEK-SP dan lembaga keuangan lainnya;'''
 
'''3.     Meningkatkan pembangunan infrastruktur dengan memperbanyak usulan pembangunan dalam Musrenbang;'''
 
'''4.     Mendorong peran serta masyarakat untuk berpartisipasi dalam bidang sosial, keagamaan, politik dan budaya;'''
 
'''5.     Mendorong peran aktif masyarakat untuk bergotong royong, peduli pada keberrsihan lingkungan dan penghijauan.'''
 
Misi di atas disusun dengan mempertimbangkan adanya kebutuhan ataupun tuntutan pada masyarakat yang menginginkan adanya akuntabilitas penyelenggara pemerintahan, adanya aparatur yang bersih, dan terselenggaranya manajemen pemerintahan yang baik. Pemenuhan kebutuhan publik itu dijadikan misi yang hendak dicapai oleh Kelurahan Purnama, yakni melalui upaya mewujudkan akuntabilitas publik sebagai salah satu pilar dari ''good governance'', bersama dengan dua pilar lainnya yaitu transparansi dan partisipasi. Pemenuhan kebutuhan tersebut dilakukan oleh Kelurahan Purnama dengan jalan mengimplementasikan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah pada segenap jajaran instansi pemerintahan dan melalui pemberian Pelayanan yang Baik, Cepat, Efisien, dan Ramah kepada Masyarakat.
 
== Kondisi Geografis ==
Kelurahan Purnama merupakan kelurahan yang terletak di Kecamatan Dumai Barat. Kelurahan Purnama merupakan salah satu kelurahan yang berada di Kota Dumai dengan luas wilayah ±  18 Km² dan batas-batas wilayah sebagai berikut :
 
v  Sebelah Utara berbatasan dengan ''Selat Rupat;''
 
v  Sebelas Timur berbatasan dengan ''Kelurahan Pangkalan Sesai;''
 
v  Sebelah Selatan berbatasan dengan ''Kelurahan Mekar Sari;''
 
v Sebelah Barat berbatasan dengan ''Kelurahan Bagan Keladi.''
 
Struktur tanah di Kelurahan Purnama umumnya struktur tanah terdiri dari tanah ''podsolik'' merah kuning dari batuan endapan, dan ''alluvial'' serta tanah ''organosol'' dan liat dalam bentuk rawa-rawa atau tanah basah.
 
== Kondisi Demografis ==
Penduduk Kelurahan Purnama berdasarkan sumber dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Dumai per tanggal 31 Desember 2020 berjumlah sebanyak  '''15.890'''  jiwa yang terdiri dari laki-laki sebanyak '''8.053''' jiwa dan perempuan sebanyak '''7.837''' jiwa yang tergabung di dalam '''4.288''' Kepala Keluarga (KK), yang tersebar pada '''25''' Rukun Tetangga (RT) yang ada di kelurahan.
 
== Kondisi Ekonomi ==
Dengan hamparan lahan yang masih ada dan luasnya pekarangan rumah masyarakat, menjadikan sebagian besar masyarakat Kelurahan Purnama bercocok tanam sebagai pekebun sayur-sayuran. Selain itu ada juga yang bekerja sebagi Nelayan, mengingat Kelurahan Purnama yang terletak di pinggiran laut Dumai, sebagian masyarakat ada juga yang bejualan ikan hasil tangkapan untuk menopang kehidupan. Hal ini menjadikan banyak peluang ekonomi yang bisa diraih oleh masyarakat.
 
== Tata Pemerintahan ==
Kelurahan adalah wilayah kerja lurah sebagi perangkat daerah kabupaten/kota dalam wilayah kerja kecamatan. Kelurahan dibentuk untuk meningkatkan pelayanan masyarakat, melaksanakan fungsi pemerintahan, dan pemberdayaan masyarakat dalam rangka mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Kelurahan dibentuk di kawasan perkotaan dan atau di wilayah ibukota kabupaten/kota dan kecamatan.
 
Dalam menjalankan pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, di Kelurahan Purnama dipimpin oleh seorang Lurah sebagai Kepala Kelurahan yang diangkat berdasarkan Keputusan Walikota Dumai dan dibantu oleh beberapa orang pegawai kelurahan yang terdiri dari :
 
1.     Lurah                                                         :    TEGUH ANANTA PUTRA, A.md. Par
 
2.     Sekretaris Kelurahan                                 :    LIBERTI, SKM
 
3.     Kasi Pemerintahan                                    :    UNTUNG EFENDI, S.Sos
 
4.     Kasi PM dan Kesos                                  :    BAHARUDIN
 
5.     Kasi Ketentraman dan Ketertiban            :    WAN AISYAH SOFIANTI, S.Sos
 
6.     Tenaga Kerja Sukarela                              :    JULI HENRIZAL
 
Kelurahan dibentuk untuk meningkatkan pelayanan masyarakat, melaksanakan fungsi pemerintahan, dan pemberdayaan masyarakat dalam rangka mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Lurah sebagai Kepala Kelurahan dituntut untuk senantiasa mengembangkan inovasi-inovasi baru dalam upaya mensejahterakan masyarakatnya.
 
Dengan memaksimalkan semua potensi yang ada baik sumber daya alam dan sumber daya manusia yang ada di dalam wilayah kelurahan, tujuan akhir dibentuknya kelurahan tersebut yaitu untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat kelurahan akan dapat tercapai.
 
Adapun potensi yang ada di Kelurahan Purnama serta tingkat pencapaiannya dapat dilihat pada bidang-bidang sebagai berikut :
 
Kelurahan dilihat dari sistem pemerintahan Indonesia merupakan ujung tombak dari pemerintahan daerah yang langsung berhadapan dengan masyarakat luas. Citra birokrasi pemerintahan secara keseluruhan akan banyak ditentukan oleh kinerja organisasi tersebut. Kelurahan sebagai instansi pelayanan publik dituntut untuk memperbaiki dan senantiasa melakukan reformasi serta mengantisipasi perkembangan masyarakat yang terjadi.
 
Jenis pelayanan publik yang diberikan oleh Kelurahan Purnama adalah sebagai berikut :
 
1.      Surat pengantar pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
 
2.      Surat Keterangan Pengambilan Uang di Bank/lembaga lain atas pengiriman dari luar negeri;
 
3.      Surat Keterangan Jalan;
 
4.      Legalisasi Umum;
 
5.      Surat Keterangan Tidak Mampu;
 
6.      Surat Pengantar Pembuatan Kartu Keluarga (KK);
 
7.      Surat Pengantar Pembuatan Surat Pindah;
 
8.      Rekomendasi Surat Izin tempat usaha;
 
9.      Rekomendasi Izin Mendirikan Bangunan;
 
10.  Surat Pengantar Nikah, Talak, Cerai dan Rujuk (NTCR);
 
11.  Rekomendasi Izin Kegiatan/keramaian;
 
12.  Surat Pengantar Pembuatan Keterangan Ahli Waris;
 
13.  Surat Keterangan Ganti Kerugian dan Surat Keterangan Hak Atas Tanah;
 
14.  Surat Kelahiran;
 
15.  Surat Keterangan Kematian;
 
16.  Surat Keterangan Janda/Duda;
 
Berdasarkan prinsip pelayanan sebagaimana telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: 63/KEP/M.PAN/7/2003, yang kemudian dikembangkan menjadi 14 unsur yang “relevan, valid dan reliabel”, sebagai unsur minimal yang harus ada untuk dasar pengukuran indeks kepuasan masyarakat dan telah diterapkan di Kelurahan Purnama adalah sebagai berikut :
 
Ø  ''Prosedur pelayanan'', yaitu kemudahan tahapan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat dilihat dari sisi kesederhanaan alur pelayanan;
 
Ø  ''Persyaratan Pelayanan'', yaitu persyaratan teknis dan administratif yang diperlukan untuk mendapatkan pelayanan sesuai dengan jenis pelayanannya;
 
Ø  ''Kejelasan petugas pelayanan'', yaitu keberadaan dan kepastian petugas yang memberikan pelayanan (nama, jabatan serta kewenangan dan tanggung jawabnya);
 
Ø  ''Kedisiplinan petugas pelayanan'', yaitu kesungguhan petugas dalam memberikan pelayanan terutama terhadap konsistensi waktu kerja sesuai ketentuan yang berlaku;
 
Ø  ''Tanggung jawab petugas pelayanan'', yaitu kejelasan wewenang dan tanggung jawab petugas dalam penyelenggaraan dan penyelesaian pelayanan;
 
Ø  ''Kemampuan petugas pelayanan'', yaitu tingkat keahlian dan ketrampilan yang dimiliki petugas dalam memberikan/ menyelesaikan pelayanan kepada masyarakat;
 
Ø  ''Kecepatan pelayanan'', yaitu target waktu pelayanan dapat diselesaikan dalam waktu yang telah ditentukan oleh unit penyelenggara pelayanan;
 
Ø  ''Keadilan mendapatkan pelayanan'', yaitu pelaksanaan pelayanan dengan tidak membedakan golongan/statusmasyarakat yang dilayani;
 
Ø  ''Kesopanan dan keramahan petugas'', yaitu sikap dan perilaku petugas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat secara sopan dan ramah serta saling menghargai dan menghormati;
 
Ø  ''Kewajaran biaya pelayanan'', yaitu keterjangkauan masyarakat terhadap besarnya biaya yang ditetapkan oleh unit pelayanan;
 
Ø  ''Kepastian biaya pelayanan'', yaitu kesesuaian antara biaya yang dibayarkan dengan biaya yang telah ditetapkan;
 
Ø  ''Kepastian jadwal pelayanan'', yaitu pelaksanaan waktu pelayanan, sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan;
 
Ø  ''Kenyamanan lingkungan'', yaitu kondisi sarana dan prasarana pelayanan yang bersih, rapi, dan teratur sehingga dapat memberikan rasa nyaman kepada penerima pelayanan;
 
Ø  ''Keamanan Pelayanan'', yaitu terjaminnya tingkat keamanan lingkungan unit penyelenggara pelayanan ataupun sarana yang digunakan, sehingga masyarakat merasa tenang untuk mendapatkan pelayanan terhadap resiko-resiko yang diakibatkan dari pelaksanaan pelayanan.
 
Secara umum dapat digambarkan potensi Kelurahan Purnama dan tingkat pencapaiannya di bidang pemerintahan pada Tahun 2020 dapat digambarkan sebagai berikut :
 
1.     Sarana dan prasarana kantor Kelurahan Purnama sudah cukup memadai dalam mendukung jalannya pemerintahan;
 
2.     Dalam memberikan pelayanan pemerintahan kepada masyarakat, aparatur pemerintahan Kelurahan Purnama telah memenuhi unsur minimal yang harus ada untuk dasar pengukuran indeks kepuasan masyarakat;
 
3.     Dalam memberikan pelayanan pemerintahan kepada masyarakat, aparatur pemerintahan Kelurahan Purnama  telah memenuhi unsur minimal yang harus ada untuk dasar pengukuran indeks kepuasan masyarakat;
 
4.     Dalam memberikan pelayanan pemerintahan kepada masyarakat, aparatur pemerintahan Kelurahan Purnama telah memenuhi unsur minimal yang harus ada untuk dasar pengukuran indeks kepuasan masyarakat;
 
5.     Administrasi kelurahan setiap seksi sudah lengkap dan rapi;
 
6.     Setiap seksi sudah memiliki tugas pokok dan fungsi yang jelas, dan telah melaksanakan tugasnya;
 
7.     Data-data yang ada terdokumentasikan dengan baik, seperti data administrasi kependudukan, peta wilayah, papan monografi kelurahan serta data-data penunjang lainnya;
 
8.     Adanya papan informasi untuk pelayanan, persyaratan dan prosedur Pelayanan kepada masyarakat.{{Dumai Barat, Dumai}}
 
{{Authority control}}