Sekolah dasar (Indonesia): Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Wiwit husni (bicara | kontrib)
Voxiller (bicara | kontrib)
k hanya mengedit url yang salah
Tag: Dikembalikan kemungkinan spam pranala VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 4:
Pelajar sekolah dasar umumnya berusia 6-12 tahun. Di Indonesia, setiap warga negara berusia 6-15 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar, yakni sekolah dasar (atau sederajat) 6 tahun dan sekolah menengah pertama (atau sederajat) 3 tahun.
 
Sekolah dasar diselenggarakan oleh pemerintah maupun swasta. Sejak diberlakukannya [[https://ziusmedia.com/ otonomi daerah]] pada tahun [[2001]], pengelolaan sekolah dasar negeri (SDN) di Indonesia yang sebelumnya berada di bawah [[Departemen Pendidikan Nasional Republik Indonesia|Departemen Pendidikan Nasional]], kini menjadi tanggung jawab [[pemerintah daerah]] [[kabupaten]]/[[kota]]. Sedangkan Departemen Pendidikan Nasional hanya berperan sebagai regulator dalam bidang standar nasional pendidikan. Secara struktural, sekolah dasar negeri merupakan unit pelaksana teknis [[dinas pendidikan]] kabupaten/kota.
 
 
== Sejarah ==