Nomor pokok wajib pajak: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
HsfBot (bicara | kontrib)
k v2.04b - Fixed using Wikipedia:ProyekWiki Cek Wikipedia (Tanda baca setelah kode "<nowiki></ref></nowiki>")
Riandi2611 (bicara | kontrib)
menambahkan ketentuan batas akhir pendaftaran NPWP dan perubahan data dalam NPWP
Baris 12:
 
== Pendaftaran Untuk Mendapatkan NPWP ==
* Berdasarkan sistem penaksiran sendiri untuk setiap WP wajib mendaftarkan diri ke [[Kantor Pelayanan Pajak]] (KPP) atau melalui Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Pengamatan PotensiKonsultasi Perpajakan (KP4KP2KP) yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak, untuk diberikan NPWP. Pendaftaran NPWP juga dapat dilakukan secara daring (online).
* Kewajiban mendaftarkan diri berlaku pula terhadap [[wanita]] kawin yang dikenakan pajak secara terpisah, karena hidup terpisah berdasarkan keputusan [[hakim]] atau dikehendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta.
* [[Wajib pajak|Wajib Pajak]] [[Orang Pribadi]] Pengusaha Tertentu yang mempunyai tempat usaha berbeda dengan tempat tinggal, selain wajib mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggalnya, juga diwajibkan mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha dilakukan.
* Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, bila sampai dengan suatu bulan memperoleh penghasilan yang jumlahnya telah melebihi [[Penghasilan Tidak Kena Pajak]] (PTKP) setahun, wajib mendaftarkan diri paling lambat pada akhir bulan berikutnya.
* Wajib Pajak Orang Pribadi lainnya yang memerlukan NPWP dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh NPWP.
 
== Batas Waktu Pendaftaran NPWP ==
Batas waktu pendaftaran NPWP diatur sebagai berikut:<ref>{{Cite web|title=Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).|url=https://rikiasp.id/kup/nomor-pokok-wajib-pajak-npwp/|website=rikiasp.id.|language=en-US|access-date=2021-09-05}}</ref>
# untuk WP orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, paling lama pada akhir bulan berikutnya setelah penghasilan pada suatu bulan yang disetahunkan sama dengan atau telah melebihi [[penghasilan tidak kena pajak]];
# untuk WP orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, paling lama 1 (satu) bulan setelah kegiatan usaha atau pekerjaan bebas mulai dilakukan;
# untuk WP orang pribadi yang meninggalkan [[warisan]] dan belum memiliki NPWP, dan dari warisan tersebut diterima atau diperoleh penghasilan, wakil dari Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi wajib mendaftarkan diri paling lama pada akhir bulan berikutnya setelah WP orang pribadi yang meninggalkan warisan tersebut meninggal dunia;
# untuk WP badan, paling lama 1 (satu) bulan setelah saat pendirian;
# untuk WP badan yang memiliki kegiatan usaha di beberapa tempat, kewajiban mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP Cabang dilakukan paling lama 1 (satu) bulan setelah adanya suatu kegiatan usaha di tempat tersebut; dan
# untuk Instansi Pemerintah, kewajiban mendaftarkan diri dilakukan paling lama sebelum melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak.
 
== Perubahan Data dalam NPWP ==
Apabila terdapat perubahan data atau informasi dalam NPWP, WP dapat mengajukan permohonan perubahan data. Permohonan tersebut dapat diajukan secara elektronik atau secara tertulis dengan melampirkan dokumen pendukung yang menunjukkan adanya perubahan tersebut.<ref>{{Cite web|title=Perubahan Data Wajib Pajak.|url=https://rikiasp.id/kup/perubahan-data-wajib-pajak//|website=rikiasp.id.|language=en-US|access-date=2021-09-05}}</ref>
 
== Wajib Pajak Pindah ==