Salat jenazah: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
A88A CPH1923 (bicara | kontrib)
Perbaikan kesalahan pengetikan
Tag: Dikembalikan Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
k Suntingan A88A CPH1923 (bicara) dibatalkan ke versi terakhir oleh AABot
Tag: Pengembalian
Baris 1:
'''SholatSalat jenazah''' ([[bahasa Arab|Arab]]: صلاة الجنازة, ''Sholatu janazah'') adalah jenis [[salat]] yang dilakukan untuk [[jenazah]] [[muslim]]. Setiap muslim yang meninggal baik laki-laki maupun perempuan wajib disalati oleh muslim yang masih hidup dengan status hukum [[fardhu kifayah]]. [[Nabi]] [[Muhammad]] tidak pernah mau mengsholatkanmenyalatkan jenazah yang meninggal masih memiliki hutang<ref>Rasulullah {{saw}} pernah tidak mensalatkan jenazah yang meninggal dengan masih memiliki hutang & jenazah yang meninggal karena bunuh diri. Diriwayatkan dari Abu Hurairah; “Sesungguhnya dibawakan kepada rasulullah {{saw}} jenazah seorang laki-laki yang mempunyai (tanggungan) hutang. Maka dia bertanya, “Apakah ia meninggalkan (harta) untuk (melunasi) hutangnya?” Jika dikatakan bahwa ia meninggalkan (harta) untuk melunasi hutangnya, maka dia mengsholatkannyamensalatkannya. Jika tidak, maka dia mengatakan kepada kaum muslimin, “Sholatkanlah“Salatkanlah jenazah sahabat kalian (ini).” Ketika Allah membuka kemenangan-kemenangan atas dia, maka dia bersabda, “Aku lebih berhak atas kaum mu’minin atas diri mereka sendiri. Barangsiapa dari kalangan kaum mu’minin yang meninggal dunia dengan (tanggungan) hutang, pelunasannya menjadi tanggunganku, dan barangsiapa yang meninggalkan harta, maka (itu) untuk ahli warisnya.” (HR. Bukhari Juz 2:2176).</ref> dan mati karena bunuh diri,<ref>Diriwayatkan pula dari Jabir bin Samurah, ia berkata; ”Pernah dibawa kepada nabi Muhammad {{saw}} seorang laki-laki yang mati bunuh diri dengan tombak, maka dia tidak mengsholatkannyamensalatkannya.” (HR. Muslim Juz 2:978).</ref> tetapi wajib disholatkandisalatkan oleh umatnya atau masyarakat umum.<ref>Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah; “Masyarakat umum boleh mengsholatkannyamensalatkannya. Adapun para tokoh agama yang menjadi panutan, jika mereka meninggalkan sholatsalat atas jenazah tersebut, sebagai teguran atas yang lain dan untuk mengikuti perbuatan nabi Muhammad {{saw}}, maka itulah yang benar” (Majmu’ Fatawa, 24/289).</ref>
 
== Syarat penyelenggaraan ==