KADIN DKI Jakarta: Perbedaan antara revisi
membuat halaman KADIN DKI Jakarta |
(Tidak ada perbedaan)
|
Revisi per 23 Agustus 2021 11.55
KADIN DKI Jakarta merupakan induk organisasi dari Organisasi Pengusaha dan Organisasi Perusahaan yang berperan aktif sebagai mitra Pemerintah dalam bidang perekonomian, yang berada ditingkat Provinsi DKI Jakarta.[1]
Singkatan | KADIN DKI Jakarta |
---|---|
Tanggal pendirian | 8 Januari 1968 |
Tipe | Organisasi Pengusaha |
Kantor pusat | Jakarta Pusat |
Wilayah layanan | Indonesia |
Ketua Umum | Diana Dewi |
Organisasi induk | KADIN Indonesia |
Situs web | https://kadinjakarta.id/ |
Sejarah KADIN DKI Jakarta
KADIN DKI Jakarta terbentuk atas prakarsa KAPNI yang difasilitasi oleh Gubernur DKI Jakarta Bapak Ali Sadikin untuk dapat membentuk organisasi pengusaha sebagai wadah tunggal pengusaha di DKI Jakarta.
Pada tanggal 29 dan 30 November 1967 dilakukan Musyawarah pembentukan KADIN DKI Jakarta yang dilaksanakan di Wisma Benjamin Jl. Iskandarsyah No.35 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Musyawarah akhirnya memutuskan untuk membentuk Kamar Dagang Dan Industri DKI Jakarta Raya atau disingkat KADIN JAYA.
Pada tanggal 8 Januari 1968, Gubernur DKI Jakarta melalui SK Gubernur No IIa. 1/1/1/1968 mengukuhkan KADIN JAYA. Dalam Surat Keputusan tersebut menyatakan bahwa Gubernur DKI Jakarta menerima dengan baik dan memberikan dukungan serta bimbingan sepenuhnya kepada KADIN DKI Jakarta, sebagai satu-satunya Badan Kerjasama para pengusaha (swasta, koperasi dan perusahaan negara / daerah), KADIN DKI Jakarta juga merupakan satu-satunya lembaga yang menyelenggarakan kegiatan kerjasama antar pengusaha, dengan pemerintah DKI Jakarta, baik didalam maupun diluar negeri. Gubernur DKI Jakarta juga mengesahkan DPH dan DPP Kadin Jaya dan menyetujui seluruh fasilitas ruang/kantor di jalan HOS Tjokroaminoto No.87 Jakarta untuk kepentingan organisasi.
Sebagai bentuk kepercayaan Gubernur DKI Jakarta Bpk. Ali Sadikin dan Pemprov DKI Jakarta terhadap KADIN Jaya diwujudkan dengan menyerahkan penyelenggaraan Jakarta Fair pada Tahun 1968 kepada KADIN Jaya melalui SK Gubernur no Ia 2/2/3/1968 Tertanggal 8 Februari 1968. Saat ini Jakarta Fair atau dikenal sebagai Pekan Raya Jakarta yang dilaksanakan pada tanggal 15 Juni 1968. pada kesempatan ini pertama kali logo KADIN DKI Jakarta/ KADIN Jaya diperkenalkan kepada masyarakat.
Tugas Pokok KADIN
Dalam Undang-undang nomor 1 tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri, sudah dijabarkan beberapa tugas pokok KADIN yang akan dijalankan, yaitu:
- Memfasilitasi penciptaan sinergi antar pengusaha Indonesia dalam pemenuhan kebutuhan sumber daya;
- Melaksanakan komunikasi, konsultasi dan advokasi dengan pemerintah dalam rangka mewakili kepentingan dunia usaha;
- Mewakili dunia usaha dalam berbagai forum penentuan kebijaksanaan ekonomi;
- Memfasilitasi pengembangan tanggungjawab sosial perusahaan;
- Membudayakan etika bisnis dan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) di kalangan dunia usaha;
- Membina dan memberdayakan Organisasi Perusahaan dan Organisasi Pengusaha sehingga mampu berperan optimal dalam pembangunan dunia usaha;
- Memberikan akreditasi kepada Organisasi Perusahaan yang akan menerbitkan sertifikat sesuai dengan kriteria dan prosedur yang ditetapkan KADIN Indonesia;
- Memberikan jasa-jasa layanan dalam bentuk pemberian surat keterangan, penengahan, arbitrase dan rekomendasi mengenai usaha pengusaha Indonesia termasuk legalisasi surat-surat yang diperlukan bagi kelancaran usahanya;
- Melaksanakan tugas-tugas yang diberikan oleh pemerintah serta memperjuangkan berbagai pelimpahan wewenang sesuai dengan semangat dan jiwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri;
- Meningkatkan efisiensi dunia usaha Indonesia dengan menyediakan pelayanan di bidang informasi pengembangan usaha, solusi teknologi, sumber daya manusia (SDM), manajemen kendali mutu (MKM), manajemen energi, lingkungan dan sebagainya;
- Mendorong tumbuh kembangnya kewirausahaan dan wirausaha baru serta mengembangkan bisnis, baik yang memiliki lingkup nasional, regional maupun internasional.
Ketua Umum KADIN DKI Jakarta dari masa ke masa
Sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KADIN, masa jabatan kepengurusan KADIN ditetapkan untuk jangka waktu lima tahun.
No | Nama | Awal Jabatan |
Akhir Jabatan |
Keterangan |
---|---|---|---|---|
1 | Sjamsuddin Mangan | 1967 | 1968 | Meninggal dunia 13 April 1968 |
2 | Usman Ismail | 1968 | 1970 | Dikukuhkan dalam sidang DPP KADIN JAYA 2 Juli 1969 |
3 | Amaluddin Ganie | 1970 | 1974 | Ditetapkan dalam Musyawarah Anggota II, 16 September 1970 |
4 | Amaluddin Ganie | 1974 | 1978 | Terpilih kembali dalam Musyawarah Anggota ke-III, 29-30 Mei 1974 |
5 | Marsekal TNI Soewoto Sukendar | 1978 | 1981 | Terpilih dalam Musyawarah Anggota Ke-IV, 6-7 April 1978 |
6 | Marsekal TNI Soewoto Sukendar | 1981 | 1984 | MUSDA V yang dilaksanakan 3-4 Juni 1981 memberikan mandat sebagai Mandataris Ketua Umum |
7 | Drs. H Abusaeri | 1985 | 1988 | Diangkat berdasarkan Rapat DPH KADIN JAYA 31 Mei 1985 |
8 | Soekardjo Hardjosoewirjo | 1988 | 1993 | Pengganti Antar Waktu karena H Abusaeri meninggal dunia 11 September 1988. Dan pelaksana MUSDA I KADIN DKI Jakarta, 10 Oktober 1988 sesuai amanat Undang-UNdang No 1 Tahun 1987 dan Keppres No.3/1988. |
9 | Soekardjo Hardjosoewirjo | 1993 | 1998 | Terpilih dalam MUSDA II KADIN DKI Jakarta tanggal 22-23 November 1993. |
10 | Pungky Bambang Purwadi | 1998 | 2003 | Terpilih dalam Musda IX/1988 KADIN DKI Jakarta 27-28 Oktober 1988 |
11 | Pungky Bambang Purwadi | 2003 | 2008 | Terpilih dalam Musda X/2003 KADIN DKI Jakarta. 18 Desember 2004 beliau Wafat |
12 | H.A. Sofian Pane, SE | 2005 | 2008 | Menjadi Pengganti antar waktu Ketua Umum KADIN DKI Jakarta |
13 | Ir. H. Eddy Kuntadi | 2008 | 2013 | Terpilih dalam MUSPROV XI/2008 KADIN DKI Jakarta, 19 November |
14 | Ir. H. Eddy Kuntadi | 2013 | 2019 | Terpilih kembali dalam MUSPROV XII/2013 KADIN DKI Jakarta, 12 Desember 2013 |
15 | Hj. Diana Dewi, SE | 2019 | 2024 | Terpilih dalam MUPROV XIII/2019 KADIN DKI Jakarta, 8-9 Agustus 2019.[2] |
Visi - Misi Pengurus Masa Bakti 2019-2024
Visi
- Menjadikan KADIN DKI Jakarta sebagai mitra utama Pemerintah Daerah dalam pembuatan dan implementasi kebijakan ekonomi.
- Menjadikan KADIN DKI Jakarta sebagai tolok ukur atau barometer utama kesiapan dunia usaha dalam menyongsong dunia industri 4.0.
Misi
- Memperkuat struktur organisasi KADIN DKI Jakarta dari wilayah Kota hingga Provinsi.
- Memperkuat komunikasi dan keterlibatan asosiasi dalam semua kegiatan KADIN DKI Jakarta.
- Memperkuat kemanfaatan KADIN DKI Jakarta bagi seluruh anggota dan asosiasi.
- Memperkuat kerjasama baik dengan KADIN Pusat dan KADIN Daerah lainnya.
- Mengoptimalkan dan menjajaki kemitraan dalam program Jakarta Sister City.
- Membantu pelaku usaha dalam program Industri 4.0.
Program Kerja Utama
- Penetrasi produk-produk Industri Kecil Menengah atau IKM di dalam maupun luar negeri.
- Menaikan kelas Industri IKM agar dapat bersaing dipasar ekspor.
- Memperjuangkan kemerdekaan lokasi tempat usaha IKM/ Industri Kreatif.
- Mendorong proses percepat kepabeanan di wilayah DKI Jakarta.
- Mendorong percepatan pembangunan infrastruktur teknologi digital menuju era 4.0.
- Memperkuat Website KADIN DKI Jakarta agar dapat menjadi showcase bagi produk-produk anggotanya.
- Membuat program pelatihan sertifikasi bersinergi dengan BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi).
Referensi
- ^ "Sejarah KADIN DKI Jakarta". badansertifikasikadindkijakarta.or.id. Diakses tanggal 23 Agustus 2021.
- ^ Liputan6 (09 Agustus 2019). "Ketua Kadin DKI Jakarta Terpilih Siap Bersinergi dengan Program Pemprov". tribunnews.com. Diakses tanggal 23 Agustus 2021.
- ^ Liputan6 (19 September 2019). "Kadin DKI Jakarta Siap Dukung Pengembangan UMKM Ibu Kota". liputan6.com. Diakses tanggal 23 Agustus 2021.