Sumber hukum Islam: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
HsfBot (bicara | kontrib)
k v2.04b - Fixed using Wikipedia:ProyekWiki Cek Wikipedia (Tanda baca setelah kode "<nowiki></ref></nowiki>")
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 2:
Kata-kata “Sumber Hukum Islam’ merupakan terjemahan dari lafal ''Mashâdir al-Ahkâm''. Kata-kata tersebut tidak ditemukan dalam literatur hukum Islam klasik maupun ushul fikih klasik. Untuk menjelaskan arti ‘sumber hukum Islam’, periode klasik menggunakan istilah ''al-adillah al-Syar'iyyah'', sedangkan yang dikehendaki dengan ''mashâdir al-Ahkâm'' yang digunakan oleh ulama kontemporer sekarang ini juga sesuai dengan istilah ''al-Adillah al-Syar’iyyah''.<ref>Fathurrahman Djamil, Filsafat Hukum Islam, (Ciputat: Logos Wacana Ilmu), 1999, hal 82.</ref> Kemudian, yang dimaksud dengan ''Masâdir al-Ahkâm'' adalah dalil-dalil hukum syariat yang diambil (diistimbathkan) daripadanya untuk menentukan sebuah hukum.<ref>Wahbah al-Zuhaili, Ushul Fiqh al-Islami, hal 401.</ref>
 
== Al-Qur'an ==
== Sumber Hukum Menurut Sunni ==
{{Further|Al-Qur'an}}
Mekanisme penentuan [[hukum]] dalam [[Islam]] harus berlandaskan pada sumber-sumber hukum yang telah dipaparkan ulama. Dalam penentuannya, di sana banyak terjadi perbedaan disebabkan banyak faktor. Salah satu faktor tersebut adalah sumber-sumber yang dijadikan landasan hukum tidak disepakati bersama, semisal yang terjadi antara [[Sunni]] dan [[Syi'ah]]. Oleh kalangan internal Sunni sendiri sumber-sumber ini ada yang disepakati dan ada yang masih diperdebatkan.
 
Al-Qur'an adalah sumber legislasi pertama. Al-Qur'an berisi pokok-pokok syariah beserta kaidah-kaidah hukum. Hukum yang disebutkan secara global berfungsi sebagai isyarat atas tujuan syariat, sehingga dapat diterapkan di setiap zaman dan tempat. Hukum yang dirinci adalah hukum-hukum yang perlu dirinci untuk menutup pintu perselisihan dan perdebatan, seperti masalah keyakinan dan pokok-pokok ibadah, atau hukum-hukum yang kekal, seperti hukum waris dan wanita yang haram dinikahi.{{sfn|Abu al-Khail|2014}}
Ada dua sumber hukum yang disepakati [[ulama]] Sunni; [[Alquran]] dan [[Sunnah]] ([[Hadis]] nabi). Sedangkan perdebatan terjadi pada 11 sumber hukum; Sunnah, [[Ijmak]], [[Qiyas]], [[Ijtihad]], [[Istihsan]], [[Urf]], [[Istishhab]], [[Maslahah al-Mursalah]], [[Syadd al-Dzara`i']], [[Syar'u Man Qablana]] dan [[Qaul al-Shahabi]].
 
== Sunnah ==
{{Further|Sunnah}}
 
Sumber kedua adalah sunnah ("tradisi") Nabi Muhammad. Sunnah menafsirkan banyak hukum dalam Al-Qur'an yang masih umum. Sunnah bisa menjadi sumber pertama di beberapa hukum yang tidak Al-Qur'an sebutkan. Ayat-ayat dalam Al-Qur'an menunjukkan kedudukan sunnah Nabi Muhammad sebagai sumber hukum.{{sfn|Abu al-Khail|2014}}
 
{{Teks quran blok |manual=yes |tanpa nomor=y
|a=وَمَا ءَاتَكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانتَهُوا
|t=Apa yang Rasul berikan kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang Rasul larang bagimu, maka tinggalkanlah.
|attr=QS al-Hasyr ayat 7{{sfn|Abu al-Khail|2014|p=11}}}}
 
Asy-Syafi'i mengelompokkan hukum sebagai berikut. Pertama, penjelasan dari Allah dalam Al-Qur'an secara jelas. Kedua, penyebutan hukum dalam Al-Qur'an secara global yang dijelaskan oleh Nabi Muhammad. Ketiga, hukum yang ditradisikan oleh Nabi Muhammad dalam hal yang tidak terdapat dalam naskah Al-Qur'an.<ref>Ar-Risalah, hlm. 95-105. {{harv|Abu al-Khail|2014|p=19-21.}}</ref>
 
== Referensi ==
<references/>
 
== Daftar pustaka ==
{{refbegin}}
* {{cite book |ref=harv |last=Abu al-Khail |first=Sulaiman Abdullah Hamud |year=2014 |title=Sumber-sumber Agama Islam: Keutaman dan Keistimewaannya (Inilah Islam) |location=Jakarta |publisher=Lembaga Ilmu Pengetahuan Islam dan Arab |translator=Budiansyah dkk.}}
{{refend}}
 
{{Islam-stub}}
 
[[Kategori:Hukum Islam]]