Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
Yogs2211 (bicara | kontrib)
Baris 8:
| keterangan_gambar = Bendera Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
| didirikan = {{Start date and age|1945|08|19}}
| dasar_hukum = Peraturan Presiden Nomor 8262 Tahun 20192021
| dibubarkan = <!-- {{Start date|tttt|bb|hh}} atau {{Start date and age|tttt|bb|hh}} -->
| nomenklatur_sebelumnya = <div style="text-align: left;">
Baris 47:
| dirjen1 = Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
| singkatan_dirjen1 = Guru dan Tenaga Kependidikan
| nama_dirjen1 = [[Dr. Iwan Syahril]], Ph.D.
| dirjen2 = Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah
| singkatan_dirjen2 = PAUD dan Dikdasmen
| nama_dirjen2 = [[Jumeri]], S.TP., M.Si.
| dirjen3 = Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi
| singkatan_dirjen3 = Pendidikan Vokasi
| nama_dirjen3 = [[Wikan Sakarinto]], S.T., M.Sc., Ph.D.
| dirjen4 = Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi
| singkatan_dirjen4 = Pendidikan Tinggi
| nama_dirjen4 = [[NizamProf. Ir. (akademisi|Nizam]], M.Sc., DIC., Ph.D.
| dirjen5 = Direktorat Jenderal Kebudayaan
| singkatan_dirjen5 = Kebudayaan
| nama_dirjen5 = [[Hilmar Farid]], Ph.D.
 
<!--Deputi-->
| deputi1 = <!--Nama di Wikipedia tanpa tanda [[ ]]-->
| singkatan_deputi1 =
Baris 71 ⟶ 69:
<!--Inspektorat Jenderal-->
| inspektorat_jenderal = Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia
| nama_inspektorat_jenderal = [[Daryanto]]Chatarina Muliana Girsang, S.H., S.E., M.H.
 
<!--Badan-->
| badan1 = Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa
| singkatan_badan1 = Pengembangan dan Pembinaan Bahasa
| kepala_badan1 = [[DadangProf. Sunendar]]Endang Aminudin Aziz, MA., Ph.D.
| badan2 = Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia
| singkatan_badan2 = Penelitian, Pengembangan, dan PengembanganPerbukuan
| kepala_badan2 = [[TotokAnindito Suprayitno]]Aditomo, S.Psi., M.Phil., Ph.D.
 
<!--Staf ahli-->
| staf_ahli1 = Staf Ahli Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan
| singkatan_staf_ahli1 = Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan
Baris 115 ⟶ 109:
}}
 
'''Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia''' (disingkat: '''Kemendikbud-ristek''' atau '''Kemdikbud-ristekKemdikbudristek''') adalah [[kementerian Indonesia|kementerian]] dalam [[pemerintah Indonesia|Pemerintah]] [[Indonesia]] yang menyelenggarakan urusan di bidang [[pendidikan anak usia dini]], [[pendidikan dasar]], [[pendidikan menengah]], [[pendidikan vokasi]], dan [[pendidikan tinggi]], pengelolaan [[kebudayaan]], penelitian, riset dan pengembangan teknologi. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden,<ref name="perpes 45/2019"/> dan dipimpin oleh seorang [[Daftar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia|Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi]] (Mendikbudristek).
 
== Sejarah ==
Baris 165 ⟶ 159:
 
=== Urusan pendidikan dan kebudayaan ===
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyelenggarakan fungsi:<ref name="perpes 45/2019">{{Citation|last=PemerintahCite Indonesia|year=2019web|title=PeraturanPERPRES Presiden NomorNo. 8262 Tahun 20192021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan KebudayaanTeknologi [JDIH BPK RI]|url=https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/127675173504/perpres-no-8262-tahun-20192021|locationwebsite=Jakartaperaturan.bpk.go.id|publisheraccess-date=Kementerian Sekretariat Negara2021-08-17}}</ref>
 
# perumusan dan penetapan kebijakan di bidang pendidik dan tenaga kependidikan, pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan vokasi, pendidikan tinggi, dan pengelolaan kebudayaan;
#koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi di perguruan tinggi dalam rangka melaksanakan tridharma perguruan tinggi;
#perumusan dan penetapan kebijakan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi;
# pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian formasi pendidik, pemindahan pendidik, dan pengembangan karier pendidik, serta pemindahan pendidik dan tenaga kependidikan lintas daerah provinsi;
#penyusunan standar, kurikulum, dan asesmen di bidang pendidikan;
# penetapan standar nasional pendidikan dan kurikulum nasional pendidikan menengah, pendidikan dasar, pendidikan anak usia dini, dan pendidikan nonformal;
# pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan tinggi;
#pelaksanaan kebijakan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi di perguruan tinggi dalam rangka melaksanakan tridharma perguruan tinggi;
# pelaksanaan fasilitasi pendidik dan tenaga kependidikan dan penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan vokasi, dan pendidikan tinggi, serta pengelolaan kebudayaan;
# pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidangfasilitasi pendidik dan tenaga kependidikan, dan penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan vokasi, dan pendidikan tinggi, dan pengelolaanserta kebudayaan;
# pelaksanaan kebijakan di bidang pelestarian cagar budaya dan pemajuan kebudayaan;
# pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan perfilman nasional;
# pelaksanaan pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra Indonesia;
# pelaksanaan pengelolaan sistem perbukuan;
# pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian di daerah;
Baris 181 ⟶ 178:
# pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian;
# pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian; dan
# pelaksanaan dukungan substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.<ref name="perpes 45/2019" />;
 
=== Urusan riset dan teknologi ===
Menurut Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2019, Kementerian Riset dan Teknologi mempunyai tugas menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang riset dan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas tersebut, Kementerian Riset dan Teknologi menyelenggarakan fungsi:<ref>{{citation|last=Pemerintah Indonesia|year=2019|title=Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2019 tentang Kementerian Riset dan Teknologi|url=https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/122774/perpres-no-73-tahun-2019}}</ref>
# perumusan dan penetapan kebijakan di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi.
# koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi;
# pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Riset dan Teknologi;
# pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Riset dan Teknologi;
# pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Riset dan Teknologi.
 
== Struktur organisasi ==