Kebijakan moneter: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Lana mysha (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
'''Kebijakan moneter''' adalah sebuah kebijakan yang dikeluarkan oleh [[bank sentral]] dalam bentuk pengaturan [[persediaan uang]] untuk mencapai tujuan tertentu.<ref> {{cite book|title= Kebijakan Moneter di Indonesia|authors= Perry Warjiyo, Solikin|publisher= Pusat Pendidikan Dan Studi Kebankstralan Bank Indonesia|year= 2003|isbn= 979-3363-06-1|page= 2|url= https://www.bi.go.id/id/publikasi/seri-kebanksentralan/Documents/6.%20Kebijakan%20Moneter%20di%20Indonesia.pdf}} </ref> Tujuan utama dari kebijakan moneter adalah mencegah terjadinya peningkatan uang beredar secara berlebihan atau sangat kurang. Pihak yang dapat memberikan kebijakan moneter ialah pemerintah suatu negara atau otoritas moneter.<ref>{{Cite book|last=Warjiyo, P., dan Solikin|first=|date=2002|url=https://ipief.umy.ac.id/wp-content/uploads/2020/02/6.-Kebijakan-Moneter-di-Indonesia-1.pdf|title=Kebijakan Moneter di Indonesia|location=Jakarta|publisher=Pusat Pendidikan dan Studi Kebanksentralan, Bank Indonesia|isbn=979-3363-06-1|pages=1|url-status=live}}</ref> Kebijakan moneter dapat melibatkan mengeset standar [[bunga pinjaman]], ''margin requirement'', [[kapitalisasi pasar|kapitalisasi]] untuk [[perbankan|bank]] atau bahkan bertindak sebagai [[peminjam usaha terakhir]] atau melalui persetujuan melalui [[negosiasi]] dengan pemerintah lain.
 
Pada dasarnya kebijakan moneter merupakan suatu kebijakan yang bertujuan untuk mencapai keseimbangan internal (pertumbuhan ekonomi tinggi, stabilitas harga, pemerataan pembangunan) dan keseimbangan eksternal (keseimbangan neraca pembayaran) serta tercapainya tujuan ekonomi makro, yakni menjaga stabilisasi ekonomi yang dapat diukur dengan kesempatan kerja, kestabilan harga serta neraca pembayaran internasional yang seimbang. Apabila kestabilan dalam kegiatan perekonomian terganggu, maka kebijakan moneter dapat dipakai untuk memulihkan (tindakan stabilisasi). Pengaruh kebijakan moneter pertama kali akan dirasakan oleh sektor perbankan, yang kemudian ditransfer pada sektor riil.
Baris 26:
Bank Indonesia memiliki tujuan untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Tujuan ini sebagaimana tercantum dalam UU No. 3 tahun 2004 pasal 7 tentang Bank Indonesia.<ref> {{cite web|url= http://www.bi.go.id/web/id/Moneter/Tujuan+Kebijakan+Moneter/|title= Tujuan Kebijakan Moneter}} </ref>
 
Hal yang dimaksud dengan kestabilan nilai rupiah antara lain adalah kestabilan terhadap harga-harga barang dan jasa yang tercermin pada inflasi. Untuk mencapai tujuan tersebut, sejak tahun 2005 Bank Indonesia menerapkan kerangka kebijakan moneter dengan inflasi sebagai sasaran utama kebijakan moneter (''Inflation Targeting Framework)'' dengan menganut sistem nilai tukar yang mengambang ''(free floating''). Peran kestabilan nilai tukar sangat penting dalam mencapai stabilitas harga dan sistem keuangan. Oleh karenanya, Bank Indonesia juga menjalankan kebijakan nilai tukar untuk mengurangi volatilitas nilai tukar yang berlebihan, bukan untuk mengarahkan nilai tukar pada level tertentu.
 
Dalam pelaksanaannya, Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk melakukan kebijakan moneter melalui penetapan sasaran-sasaran moneter (seperti uang beredar atau suku bunga) dengan tujuan utama menjaga sasaran laju inflasi yang ditetapkan oleh Pemerintah. Secara operasional, pengendalian sasaran-sasaran moneter tersebut menggunakan instrumen-instrumen, antara lain operasi pasar terbuka di pasar uang baik rupiah maupun valuta asing, penetapan tingkat diskonto, penetapan cadangan wajib minimum, dan pengaturan kredit atau pembiayaan. Bank Indonesia juga dapat melakukan cara-cara pengendalian moneter berdasarkan prinsip syariah.