Filsafat hak asasi manusia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 70:
Pada hakikatnya, pandangan [[integralisme]] mengemukakan hubungan antara warga negara dengan penguasa negara, agar dapat membentuk satu kesatuan utuh secara menyeluruh. Hubungan tersebut pada konteksnya didukung oleh ikatan kekeluargaan dan kebersamaan, yang menjadi salah satu inti dari integralisme yang berkembang di Indonesia sebagai negara kesatuan.
Integralisme sendiri merupakan filsafat yang memiliki integralitas sebagai konsep sentral di mana seluruh bagian yang ada, menyatu berdasar pada struktur tertentu yang organis hingga menjadi terpadu. Struktur tertentu tersebut dapat meliputi segala sumber, energi, materi, nilai, juga informasi.
Di dalam pandangan paham integralisme, hak asasi manusia dianggap berasal dari paham individualisme yang berlawanan dengan paham kolektivitas yang merujuk kepada paham sosialis. Paham integralisme melandasi negara dan masyarakat yang menyatu sehingga seluruh hak warga negara secara otomatis diperhatikan oleh negara. Menurut paham integralisme, dengan demikian, negara tidak mungkin akan menindas warga negaranya sendiri.
 
Spinoza, Müller, dan Hegel mempelopori teori integralisme yang mendunia hingga bahkan paham integralisme yang berusaha diterapkan oleh Soepomo di Indonesia pun diambil dari pemikiran para filsuf tersebut. Secara global, ketiga pemikir filsafat yang diikuti oleh Soepomo tersebut berpendapat bahwa integralistik terjadi dengan adanya hubungan erat antar masyarakat, sementara negara tidak berpihak terhadap salah satu golongan yang dianggap lebih kuat saja.
 
== Integralisme Soepomo ==