Filsafat hak asasi manusia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 14:
 
== Paham Individualisme ==
Paham [[individualisme]] dikenal pula dengan paham kebebasan (yang sering dirujuk sebagai liberalisme). DikembangkanPaham ini dikembangkan sejak masa [[Renaisans]] yang menghasilkan dunia baru disebut dengan abad individualisme yang menjadi titik tolak kemajuan sehingga dikenal pula sebagai masa pembebasan dari ikatan dan kewajiban kuno. Dalam Webster’s New Collegiate Dictionary, [[liberalisme]] pada bidang keagamaan adalah sebuah pergerakan dalam [[Protestanisme]] modern yang menekankan kebebasan intelektual serta muatan spiritual dan etika [[Kristiani]]. “A“''A movement in modern Protestantism emphasizing intellectual liberty and the spiritual and ethical content of Christianity''."<ref> Woolf 1979, hlm. 656.</ref> Masih menurut kamus Webster, bila makna ditinjau secara ekonomi, liberalisme adalah [[teori]] ekonomi yang menekankan kebebasan atau kemerdekaan individual dari pengekangan dan biasanya didasarkan pada kompetisi bebas, pasar dengan aturan mandiri, dan ditetapkan berdasarkan standar emas.<ref> Woolf 1979, hlm. 656.</ref> “A“''A theory in economics emphasizing individual freedom from restraint and usually based on free competition, the self-regulating market, and the gold standard''.” Dalam bidang filsafat, liberalisme dapat bermakna suatu filosofi politis yang berdasar kepercayaan terhadap perkembangan, kedermawanan esensial dari seseorang, dan otonomi individual, serta mendukung perlindungan kebebasan politik dan masyarakat. “A“''A political philosophy based on belief in progress, the essential goodness of man, and the autonomy of the individual and standing for the protection of political and civil liberties''."<ref> Woolf 1979, hlm. 656.</ref>
 
Sementara, dalam Kamus Webster, individualisme sendiri disebut sebagai [[doktrin]] yang fokus perhatian terhadap indivualnya (seharusnya) mahapenting secara etis, yang dimaknai juga bahwa individualisme merupakan perilaku yang dipedomani dari doktrin tersebut, “a“''a doctrine that the interest of the individual are or ought to be ethically paramount; also conduct guided by such a doctrine''."<ref> Woolf 1979, hlm. 581.</ref> Lebih lanjut, individualisme merupakan konsepsi bahwa semua nilai, hak, dan kewajiban berasal dari individu, “the“''the conception that all values, rights, and duties originate in individualsindividual''s."<ref> Woolf 1979, hlm. 581.</ref> Webster juga menyatakan bahwa individualisme adalah teori yang menggarisbawahi kemerdekaan politik dan ekonomi dari seorang individu serta menekankan pada inisiatif, tindakan, dan minat individu; dengan demikian, individualisme juga berarti sebagai tingkah laku atau penerapan kebiasaan yang diteladani dari teori tersebut, “a“''a theory maintaining the political and economic independence of the individual and stressing individual initiative, action, and interests; also: conduct or practice guided by such a theory''."<ref> Woolf 1979, hlm. 581.</ref>
Paham individualisme, pada perkembangannya, melahirkan tokoh-tokoh seperti [[John Locke]] dan J. J. Rousseau.
=== John Locke ===
Baris 25:
[[Berkas:Filsafat_HAM_Status_Naturalis.jpg|jmpl|297px|ka|Setiap orang menyandang hak asasi secara status naturalis sesuai pemikiran John Locke, maka hak asasi berlaku tanpa pandang gender, tanpa melihat usia.]]
 
Sesuai pemikiran John Locke sebagai [[filsuf]], manusia memiliki kebebasan dan hak-hak asasi yang didapatkan secara alamiah telah melekat sejak dilahirkan (''status naturalis''). Hak-hak asasi tersebut mencakup hak-hak yang dimiliki secara pribadi seperti hak atas kehidupan, kebebasan dan kemerdekaan, serta harta milik (hak memiliki sesuatu) yang tidak boleh diganggu gugat, bahkan negara pun dilarang untuk mencabut hak tersebut karena hak-hak tersebut dianugerahkan oleh Tuhan secara langsung kepada manusia, walaupun manusia sendiri tidak berarti bisa berbuat seenaknya tanpa batas. Sebab, setiap orang juga tetap tidak boleh melanggar hak-hak asasi orang lain. “The“''The state of nature has a law of nature to govern it, which obliges every one: and reason, which is that law, teaches all mankind, who will but consult it, that being all equal and independent, no one ought to harm another in his life, health, liberty, or possessions''."<ref> [https://courses.lumenlearning.com/sanjacinto-philosophy/chapter/john-locke-second-treatise-of-government-chapter-2-of-the-state-of-nature. Introduction to Philosophy]. Diakses 29 Juni 2021</ref>
 
Menurut gagasan John Locke, hak asasi manusia dimiliki secara alamiah, dan negara hadir untuk menjamin dan menjaga bahwa hak asasi disandang oleh masing-masing orang tanpa perlu merasa cemas bahwa hak asasinya dilanggar dan dicabut karena negara telah mengaturnya secara konstitusional di dalam undang-undang. Pemikiran John Locke yang menjadi orang pertama sebagai peletak dasar unsur negara hukum demikian kemudian menjadikan dirinya sebagai Bapak Hak Asasi Manusia. John Locke bahkan mengemukakan bahwa negara wajib memberikan jaminan terwujudnya kebebasan dan terlaksananya hak asasi manusia ditegakkan. Pemikiran tersebut merupakan dasar terlahirnya [[Deklarasi Kemerdekaan Amerika Serikat]] 1776.
Baris 35:
Rousseau yang lahir di Genewa pada tahun 1712 mengungkapkan pemikiran mengenai hak kodrati adalah bahwa hukum kodrati tidak menciptakan hak-hak kodrat untuk masing-masing individu, namun justru memberikan karunia kepada warga negara suatu kedaulatan yang tidak bisa dicabut sebagai satu kesatuan. Hak yang berasal dari hukum kodrati diturunkan sebagai kolektivitas dan hadir sebagai kehendak umum rakyat.<ref>Davidson 1994, hlm. 37.</ref>
 
Sebagai filsuf, Rousseau hanya mengenal satu ''pactum'' di dalam teorinya. ''Pactum unions'' merupakan suatu perjanjian antarindividu guna membentuk negara. Dalam mewujudkan cita negara hukum, Rousseau merumuskan bahwa hukum negara dibentuk dan dirumuskan dari rakyat yang bersama-sama mengambil keputusan melalui kesepakatan secara menyeluruh berdasarkan suara paling banyak. Hal ini dituangkan Rousseau dalam karya ilmiahnya yang berjudul ''Du Contract Social'' pada terbitan tahun 1762. “Jika manusia tidak dapat menciptakan kekuatan baru bagi kepentingan sendiri, tetapi hanya menghimpun serta mengatur kesemuanya seperti yang berlaku sekarang, maka satu-satunya jalan untuk mempertahankan dirinya ialah membentuk kesatuan kekuatan dengan cara menghimpun dirinya dalam satu badan, yang dapat digerakkan untuk bertindak bersama-sama agar mampu mengatasi segala masalah. Persatuan ini harus dihasilkan oleh kesepakatan orang banyak.<ref> Rousseau 1986, hlm. 15.</ref>
 
=== Montesquieu ===
Baris 45:
Baik John Locke maupun J. J. Rousseau, bahkan Montesquieu yang kemudian mengembangkan teori Locke mengenai Trias Politica, mengemukakan bahwa ragam hak yang mereka maksud meliputi.<ref>Naning 1983, hlm. 15.</ref>
 
# Kemerdekaan dan kebebasan atas diri sendiri
# Kebebasan dalamuntuk menganut dan memeluk agama danserta beraktivitas sesuai ajaranyang agamadiajarkan oleh agamanya tersebut
# Kemerdekaan untuk berkumpul dan berserikat
# Hak Write of [[Habeas Corpus Act|Habeas Corpus]] yang dapat dimaknai sebagai pernyataan kebebasan warga negara dari pemenjaraan sewenang-wenang
# Hak kemerdekaan pikiranuntuk berpikir dan menyuarakan pikiran, serta pers
 
== Paham Marxisme ==
Baris 55:
[[Berkas:Karl_Marx_by_Oe_Lien.jpg|bingkai|ka|Karl Marx]]
 
Teori ini dipelopori oleh [[Karl Marx]]. Teori ini dipelopori oleh Karl Marx. Di dalam Kamus Webster, Marxisme adalah paham, kebijakan, dan prinsip politik, ekonomi, serta sosial yang dicetuskan, dikembangkan, dan dipertahankan oleh Karl Marx. Contohnya, teori dan praktik sosialisme yang meliputi teori nilai [[buruh]], [[materialisme dialektis]], perjuangan kelas, pertentangan antargolongan atau antarkelas, dan [[diktator|kediktatoran]] kaum [[proletar]] hingga munculnya perkembangan masyarakat tanpa kelas. “The“''The political, economic, and social principles and policies advocated by Marx; esp.: a theory and practice of socialism including the labor theory of value, dialectical materialism, the class struggle, and dictatorship of the proletariat until the establishment of a classless society''."<ref> Woolf 1979, hlm. 699.</ref>
 
=== Karl Marx ===
Ditinjau dari sisi ilmiah, Marx memandang bahwa hukum kodrati termasuk idealistis dan berlawanan dengan sejarah. Dengan demikian, Marxisme menolak adanya teori [[hak alami]]. Marx tidak membiarkan hak asasi manusia sebagai argumen untuk memberikan batasan hak warga negara dengan memandang mereka sekadar sebagai alat yang semata patuh terhadap jaminan hak yang tidak politis. Mengenai hak asasi, Marx juga sebatas menyatakan bahwa hak asasi manusia sekadar bahwa negara tidak mendiskriminasi manusia dalam pilihan agamanya sebagaimana negara tidak memiliki hak untuk melakukan [[diskriminasi]] terhadap [[Yahudi]], ataupun Kristen yang tidak ada hak untuk mengajukan tuntutan atas [[Ateisme]] sebagai syarat warga negara. Marx nyata-nyata menolak konsep hak yang tidak dapat dicabut, namun Marx yang membela kaum akar rumput, melegalkan adanya aturan untuk pembatasan hari kerja bagi para pekerja. Hukum di dalam Marxisme menata bahwa harus ada aturan jelas kapan berakhirnya waktu seorang pekerja menjual dirinya sendiri, dan kapan waktu untuknya sendiri dimulai. Dalam praktik politiknya, Marx meyakini bahwa beberapa hak terkait hak manusia merupakan prasyarat yang dibutuhkan demi kemajuan menuju sosialisme. Bahkan demi mencapai titik di mana makna praktis proyek komunis mengena, Marx sungguh-sungguh memperjuangkan agar hak memilih yang universal, hak untuk berkumpul dan berserikat dengan damai, hak dalam kebebasan pers dan hak edukasi publik tanpa sensor oleh negara menjadi hak-hak yang harus diperoleh.
 
Marx berpendapat bahwa hak adalah produk [[borjuis]] dan produk masyarakat kapitalis, sementara untuk mewujudkan potensi sejatinya, seseorang seharusnya kembali ke kodratnya sebagai makhluk yang sosialis. Oleh karenanya, hak individu tidak diakui di dalam konsep Marxisme, yang ada di dalam tatanan Marxisme hanyalah hak [[kolektif]] (yang disalurkan ke ''repository of all rights,'') serta menjadi kepemilikan negara. Masyarakat Marxisme tidak diperkenalkan adanya hak individu, sebab, yang diakui oleh masyarakat dan negara yang mengatur tatanan masyarakatnya hanyalah hak sosial. Secara khusus, mengenai hak asasi manusia, Marx tidak menolak adanya hak terkait kebebasan berserikat, kebebasan pers, dan kebebasan politik sebab, Marx justru selalu menganggap bahwa hak-hak tersebut merupakan tuntutan pertama yang diperlukan untuk sebuah gerakan revolusioner.
Dalam masyarakat Marxisme itu sendiri, [[kodrat]] manusia pada hakikatnya dapat dipenuhi jika seluruh masyarakat menjadi [[makhluk sosial]] yang diiringi dengan semua alat produksi merupakan kepemilikan bersama tanpa adanya pertikaian antarkelas. Sehingga, kelas-kelas di dalam masyarakat harus ditiadakan dan seutuhnya menjadi masyarakat [[komunisme|komunis]].
Hak di dalam Marxisme dianggap [[transendental]], sehingga bertolak belakang dengan hak pada liberalisme yang bersifat [[kekal]]. Hak di dalam masyarakat komunis tercapai apabila sudah tidak ada kelas-kelas lagi, tidak ada pemilikan pribadi atas sumber alam serta tidak ada pemilikan pribadi atas alat-alat produksi dan hasil produksinya. Semua sudah menjadi milik bersama seluruh masyarakat.<ref>Darsono 2007, hlm. 112.</ref>
Baris 70:
Pada hakikatnya, pandangan [[integralisme]] mengemukakan hubungan antara warga negara dengan penguasa negara, agar dapat membentuk satu kesatuan utuh secara menyeluruh. Hubungan tersebut pada konteksnya didukung oleh ikatan kekeluargaan dan kebersamaan, yang menjadi salah satu inti dari integralisme yang berkembang di Indonesia sebagai negara kesatuan.
Integralisme sendiri merupakan filsafat yang memiliki integralitas sebagai konsep sentral di mana seluruh bagian yang ada, menyatu berdasar pada struktur tertentu yang organis hingga menjadi terpadu. Struktur tertentu tersebut dapat meliputi segala sumber, energi, materi, nilai, juga informasi.
Di dalam pandangan paham integralisme, hak asasi manusia dianggap berasal dari paham individualisme yang berlawanan dengan paham kolektivitas (yang merujuk kepada paham sosialis). Paham integralisme melandasi negara dan masyarakat yang menyatu sehingga seluruh hak warga negara secara otomatis diperhatikan oleh negara. Menurut paham integralisme, dengan demikian, negara tidak mungkin akan menindas warga negaranya sendiri.
 
=== Integralisme Soepomo ===