Surat Izin Mengemudi Internasional: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k memindahkan SIM International ke Surat Izin Mengemudi Internasional |
|||
Baris 3:
Secara regional SIM [[Indonesia]] belaku di negara-negara Anggota [[ASEAN]] berdasarkan hasil kesepakatan seluruh anggota ASEAN, demikian juga negara-negara [[Uni Eropa]] melakukan perjanjian yang sama di negara-negara anggota Uni Eropa.
Dasar penerbitan SIM Internasional adalah kesepakatan [[Perserikatan Bangsa-
Surat Ijin Mengemudi yang berlaku sekarang diatur berdasarkan Annexe 6 untuk Surat Ijin Mengemudi Domestik dan annexe 7 untuk Surat Ijin Mengemudi Internasional Konvensi Vienna.
▲Dasar penerbitan SIM Internasional adalah kesepakatan Perserikatan Bangsa-bangsa <ref>Vienna Convention on Road Traffic[http://www.unece.org/trans/conventn/crt1968e.pdf]</ref> dalam ''Vienna Convention on Road Traffic'' tahun 1968 yang merupakan penyempurnaan dari ''Geneva Convention on Road Traffic<ref>Geneva Convention on Road Traffic [http://www.geocities.com/bkkriders/law/unc/road1949.html]</ref>'' tahun 1949 dan sebelumnya Paris Convention on Motor Traffic tahun 1926.
==Lembaga penerbit SIM Internasional==
|