Sinar Harapan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Chameleonidas (bicara | kontrib)
Chameleonidas (bicara | kontrib)
Baris 50:
Pada tanggal 2 Oktober 1965, Sinar Harapan dibreidel supaya [[Gerakan 30 September|peristiwa G 30 S-PKI]] tidak diekspos secara bebas oleh media. Hanya media-media tertentu saja yang boleh terbit. Pada tanggal 8 Oktober 1965 Sinar Harapan diperbolehkan kembali terbit. Pada bulan Juli 1970 pemerintah Orba menyorot pemberitaan Sinar Harapan yang mengekspos laporan [[Komisi Empat]] mengenai korupsi. Pemerintah menganggap Sinar Harapan telah melanggar kode etik pers karena mendahului Presiden karena laporan Komisi Empat tersebut baru akan dibacakan Presiden pada tanggal 16 agustus 1970. Namun beberapa pihak justru memuji Sinar Harapan yang unggul dalam pencarian berita. Dalam kasus ini, Dewan Kehormatan PWI menyimpulkan bahwa belum melihat cukup alasan untuk mengatakan telah terjadi pelanggaran kode etik pers oleh Sinar Harapan.
 
Soeharto semakin geram dengan Sinar Harapan ketika pada 1971 harian itu menentang pembangunan kompleks [[Taman Mini Indonesia Indah]] (TMII) di Jakarta Timur. Sinar Harapan memuat berbagai pernyataan elite politik yang menentang pembangunan TMII karena dianggap memboroskan keuangan negara. Ini membuat nama Aristides Katopo dibicarakan berkali-kali oleh [[Siti Hartinah]], istri presiden, di depan pejabat-pejabat pemerintah. Soeharto menyikapinya dengan mengatakan bahwa gerakan menentang proyek TMII, yang diprakarsai istrinya, telah dipolitisasi menjadi gerakan untuk mengganggu stabilitas nasional dan menentang serta menjatuhkan dirinya sebagai presiden. Ia bahkan mengancam akan menggunakan [[Surat Perintah Sebelas Maret]] (Supersemar) jika diperlukan.<ref>S.K., Ishadi: "Media & Kekuasaan: Televisi di Hari-hari Terakhir Presiden Soeharto", halaman 143. Penerbit Buku Kompas, 2014</ref>
 
Sejak saat itu, Aristides menjadi sasaran dan beberapa kali diinterogasi oleh aparat keamanan. Salah satu peristiwa yang dirasakannya amat menekan adalah ketika ia diculik dan dibawa ke tempat interogasi yang biasanya digunakan untuk menginterogasi tahanan G30S. Kepada Ishadi S.K., Aristides menceritakan bahwa para penginterogasi mengancam keselamatan anak-anaknya:<blockquote>"''Tapi kemudian yang bikin saya guncang ketika dia bilang begini, Anak-anak kamu kan tiap hari menyeberang di Jalan Pegangsaan untuk berangkat atau pulang sekolah. Di situ kan ramai sekali. Sesuatu juga bisa terjadi terhadap anak anda.' Ini membuat saya tegang. Saya tak punya hak untuk melibatkan anak saya dalam hal ini''."<ref>S.K., Ishadi: "Media & Kekuasaan: Televisi di Hari-hari Terakhir Presiden Soeharto", halaman 144. Penerbit Buku Kompas, 2014</ref></blockquote>Pada bulan Januari 1972 kembali Sinar Harapan berurusan dengan Dewan Kehormatan Pers karena pemberitaan tanggal 31 Desember 1971 dengan judul tulisan “Presiden larang menteri-menteri beri fasilitas pada [[Taman Mini Indonesia Indah|proyek Mini]]”. Tanggal 2 Januari 1973 [[Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban|Pangkokamtib]] mencabut sementara Surat Izin Cetak Sinar Harapan berkaitan dengan pemberitaan RAPBN dengan judul “Anggaran ‘73-’74 Rp. 826 milyard”. Pada tanggal 12 Januari 1973 Sinar Harapan diperbolehkan terbit kembali. Terkait dengan [[Malari|peristiwa “Malari” 1974]], kembali sejumlah media dibreidel, termasuk Sinar Harapan. Mereka diizinkan terbit kembali oleh [[Harmoko]] dengan syarat Aristides tidak aktif lagi harian tersebut. Aristides lantas bersekolah di Universitas Stanford dan Universitas Harvard di Amerika Serikat sampai 1975.<ref>{{Cite book|last=S.K.|first=Ishadi|date=2014|title=Media & Kekuasaan: Televisi di Hari-hari Terakhir Presiden Soeharto|location=Jakarta|publisher=Penerbit Buku Kompas|isbn=978-979-709-810-0|pages=145|url-status=live}}</ref>

Tanggal 20 Januari 1978 pukul 20.21 Sinar Harapan melalui telepon diperintahkan tidak terbit untuk esok harinya oleh Pendam V Jaya. Hal tersebut kemungkinan karena Sinar Harapan dan beberapa media lain memberitakan kegiatan mahasiswa yang dianggap dapat memanaskan situasi politik. Tanggal 4 Februari 1978 Sinar Harapan diperbolehkan terbit kembali. Dan yang paling memukul adalah pembatalan SIUPP (Surat Izin Usaha Penerbitan) oleh pemerintah Soeharto pada pada 9 Oktober 1986 akibat Sinar Harapan memuat head line “Pemerintah Akan Cabut 44 SK Tata Niaga Bidang Impor” yang dimuat oleh Sinar Harapan pada 8 Oktober 1986<ref>{{Cite web|url=http://www.jakarta.go.id/web/encyclopedia/detail/2834|title=Jakarta.go.id • Detail {{!}} Encyclopedia|website=www.jakarta.go.id|access-date=2016-09-26|archive-date=2016-09-27|archive-url=https://web.archive.org/web/20160927214443/http://www.jakarta.go.id/web/encyclopedia/detail/2834|dead-url=yes}}</ref>. Pemberedelan ini mengakibatkan 15 tahun lamanya Sinar Harapan dipaksa tidak boleh terbit.
 
== Terbit Kembali ==