Sinar Harapan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Chameleonidas (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Chameleonidas (bicara | kontrib)
Baris 38:
Pada awalnya (27 April 1961), oplah Sinar Harapan hanya sekitar 7.500 eksemplar. Namun pada akhir tahun 1961, oplahnya melonjak menjadi 25.000 eksemplar. Seiring dengan perkembangan waktu, Sinar Harapan terus berkembang menjadi koran nasional terkemuka serta dikenal sebagai “raja koran sore”. Sebagai ilustrasi, pada tahun 1985 Sinar Harapan telah terbit dengan oplah sekitar 250.000 eksemplar. Jumlah karyawan yang semula (tahun 1961) sekitar 28 orang telah membengkak menjadi sekitar 451 orang (tahun 1986). Sinar Harapan sukses mengisi kekosongan pasar koran sore, yang sebelumnya pernah didominasi harian ''Keng Po'', yang didirikan oleh Inyo Beng Goat pada tahun 1950. Koran ini ditutup pada 1967 karena sering tidak sejalan dengan politik [[Soekarno]]. Penggantinya, ''Pos Indonesia,'' pada 1960 juga ditutup karena menentang manifesto politik Soekarno, [[Manipol USDEK]]. Harian ini pernah dikenal sebagai harian sore yang berani mengungkap masalah secara mendalam dan eksklusif tanpa pandang bulu dan sejak 1965, mulai kerap bermasalah dengan penguasa.<ref>S.K., Ishadi: "Media & Kekuasaan: Televisi di Hari-hari Terakhir Presiden Soeharto", halaman 142. Penerbit Buku Kompas, 2014</ref>
 
Pemimpin harian ini di era 1970an, [[Aristides Katoppo]], pada 1976 mengalami ancaman pembunuhan oleh Presiden Soeharto. Keluarganya pun diancam akan mengalami nasib yang sama. Adiknya, [[Yosie Katoppo|Yossie Katoppo]], juga bekerja sebagai wartawan di Sinar Harapan. Karena tulisan-tulisannya yang sangat kritis terhadap pemerintah ia dipaksa menyingkir ke Belanda oleh pemerintah [[Orde Baru]] dan bekerja di radio Hilversum Belanda.<ref>S.K., Ishadi: "Media & Kekuasaan: Televisi di Hari-hari Terakhir Presiden Soeharto", halaman 141. Penerbit Buku Kompas, 2014</ref>
 
== Penghargaan ==
Baris 48:
Motto Sinar Harapan adalah “Memperjuangkan Kemerdekaan dan Keadilan, Kebenaran dan Perdamaian berdasarkan Kasih” yang dijalankan secara konsisten oleh pengelola Sinar Harapan. Konsekuensi dari konsistensi jajaran Sinar Harapan menjalankan motto, maka Sinar Harapan harus mengalami beberapa kali pemberedelan oleh pemerintah.
 
Pada tanggal 2 Oktober 1965, Sinar Harapan dibreidel supaya [[Gerakan 30 September|peristiwa G 30 S-PKI]] tidak diekspos secara bebas oleh media. Hanya media-media tertentu saja yang boleh terbit. Pada tanggal 8 Oktober 1965 Sinar Harapan diperbolehkan kembali terbit. Pada bulan Juli 1970 pemerintah Orba menyorot pemberitaan Sinar Harapan yang mengekspos laporan [[Komisi IVEmpat]] mengenai korupsi. Pemerintah menganggap Sinar Harapan telah melanggar kode etik pers karena mendahului Presiden karena laporan Komisi IVEmpat tersebut baru akan dibacakan Presiden pada tanggal 16 agustus 1970. Namun beberapa pihak justru memuji Sinar Harapan yang unggul dalam newspencarian gettingberita. Dalam kasus ini, Dewan Kehormatan PWI menyimpulkan bahwa belum melihat cukup alasan untuk mengatakan telah terjadi pelanggaran kode etik pers oleh Sinar Harapan.
 
Soeharto semakin geram dengan Sinar Harapan ketika pada 1971 harian itu menentang pembangunan kompleks [[Taman Mini Indonesia Indah]] (TMII) di Jakarta Timur. Sinar Harapan memuat berbagai pernyataan elite politik yang menentang pembangunan TMII karena dianggap memboroskan keuangan negara. Ini membuat nama Aristides Katopo dibicarakan berkali-kali oleh [[Siti Hartinah]], istri presiden, di depan pejabat-pejabat pemerintah.
 
Pada bulan Januari 1972 kembali Sinar Harapan berurusan dengan Dewan Kehormatan Pers karena pemberitaan tanggal 31 Desember 1971 dengan judul tulisan “Presiden larang menteri-menteri beri fasilitas pada [[Taman Mini Indonesia Indah|proyek Mini]]”. Tanggal 2 Januari 1973 [[Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban|Pangkokamtib]] mencabut sementara Surat Izin Cetak Sinar Harapan berkaitan dengan pemberitaan RAPBN dengan judul “Anggaran ‘73-’74 Rp. 826 milyard”. Pada tanggal 12 Januari 1973 Sinar Harapan diperbolehkan terbit kembali. Terkait dengan [[Malari|peristiwa “Malari” 1974]], kembali sejumlah media dibreidel, termasuk Sinar Harapan. Tanggal 20 Januari 1978 pukul 20.21 Sinar Harapan melalui telepon diperintahkan tidak terbit untuk esok harinya oleh Pendam V Jaya. Hal tersebut kemungkinan karena Sinar Harapan dan beberapa media lain memberitakan kegiatan mahasiswa yang dianggap dapat memanaskan situasi politik. Tanggal 4 Februari 1978 Sinar Harapan diperbolehkan terbit kembali. Dan yang paling memukul adalah pembatalan SIUPP (Surat Izin Usaha Penerbitan) oleh pemerintah Soeharto pada pada 9 Oktober 1986 akibat Sinar Harapan memuat head line “Pemerintah Akan Cabut 44 SK Tata Niaga Bidang Impor” yang dimuat oleh Sinar Harapan pada 8 Oktober 1986<ref>{{Cite web|url=http://www.jakarta.go.id/web/encyclopedia/detail/2834|title=Jakarta.go.id • Detail {{!}} Encyclopedia|website=www.jakarta.go.id|access-date=2016-09-26|archive-date=2016-09-27|archive-url=https://web.archive.org/web/20160927214443/http://www.jakarta.go.id/web/encyclopedia/detail/2834|dead-url=yes}}</ref>. Pemberedelan ini mengakibatkan 15 tahun lamanya Sinar Harapan dipaksa tidak boleh terbit.