Perintah yang memaksa: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
baru
Tag: Suntingan visualeditor-wikitext
(Tidak ada perbedaan)

Revisi per 17 Juni 2021 08.13

Perintah yang memaksa (bahasa Inggris: subpoena[1][2] atau witness summons) adalah sebuah perintah yang dikeluarkan oleh sebuah lembaga yang berwenang (seringkali pengadilan), untuk memaksa seseorang bersaksi atau menyerahkan bukti dengan ancaman hukuman bila menolak untuk memenuhinya. Terdapat dua macam perintah yang memaksa:

  1. subpoena ad testificandum memerintahkan seseorang untuk bersaksi di muka lembaga yang memerintahkan atau dihukum. Jenis ini juga dapat merincikan kesaksian diberikan secara jarak jauh (telepon atau konferensi video) atau hadir secara langsung.
  2. subpoena duces tecum memerintahkan seseorang atau sebuah badan hukum untuk menyerahkan bukti fisik kepada lembaga yang ememrintahkan atau dihukum. Jenis ini biasanya digunakan untuk mendapatkan salinan berkas kepada pihak yang meminta atau langsung ke muka pengadilan.

Etimologi

Istilah subpoena berasal dari kata Bahasa Inggris Pertengahan suppena dan frasa Latin sub poena yang berarti "di bawah penghukuman".[2]

Dalam bahasa Indonesia, subpoena diterjamhkan menjadi "perintah memaksa", "surat perintah memaksa", atau "perintah yang memaksa".[3]

Referensi

  1. ^ Webster's New Collegiate Dictionary, p. 1160 (8th ed. 1976).
  2. ^ a b See, e.g., 18 U.S.C. § 1429; Templat:Uscsub; Templat:Uscsub; and 28 U.S.C. § 1365.
  3. ^ Contoh pemakaian: (14 Februari 2017), "Chevron Dipaksa Buka Video CCTV Penembakan Aktivis Kamboja", tempo.co, diakses 17 Juni 2021.

Pranala luar