Psikolog: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
InternetArchiveBot (bicara | kontrib)
Rescuing 3 sources and tagging 0 as dead.) #IABot (v2.0.8
Fixed typo
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan aplikasi seluler Suntingan aplikasi iOS
Baris 1:
'''Psikolog''' ([[bahasa Inggris]]: ''psychologist'') secara umum adalah seorang ahli [[psikologi]], bidang ilmu pengetahuan yang mempelajari tingkah laku dan proses mental. Namun di Indonesia, psikolog secara khusus merujuk pada seorang praktisi psikologi yang telah menempuh [[pendidikan profesi]] psikologi. Magister (S2) Profesi Psikologi menempuh masa studi selama 5 (lima) semester atau minimal 2,5 (dua setengah) tahun, serta paling lama 10 (sepuluh) semester atau 5 (lima) tahun <ref>https://ap2tpi.or.id/wp-content/uploads/2019/05/Keputusan-Bersama-AP2TPI-dan-HIMPSI-TENTANG-KURIKULUM-PROFESI.pdf (PDF). Diakses tanggal 2021-03-25</ref> dan memiliki gelar (M.Psi, Psikolog). Seorang ahli psikologi yang tidak menempuh pendidikan profesi psikologi disebut ilmuwan psikologi<ref name=":0" />.
 
Ilmuwan Psikologi dan Psikolog di [[Indonesia]] tergabung dalam berbagai organisasi dan berhimpun dalam organisasi psikologi bernama [[Himpunan Psikologi Indonesia]] (HIMPSI), memiliki [[Sertifikat Sebutan Psikolog]] (SSP), dan wajib memiliki Surat Izin Praktik Psikologi (SIPP) sesuai dengan aturan organisasi<ref name=":0" />. Psikolog dapat dikategorikan ke dalam beberapa bidang tersendiri sesuai dengan cabang ilmu psikologi yang ditekuninya, misalnya [[Psikolog Klinis]], Psikolog Pendidikan, Psikolog Industri, atau Psikolog Forensik. Tetapi kata "Psikolog" lebih sering digunakan untuk menyebut Psikolog Klinis, psikolog yang bergerak di bidang kesehatan mental.