Negara Islam Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
InternetArchiveBot (bicara | kontrib)
Rescuing 4 sources and tagging 0 as dead.) #IABot (v2.0.8
Islamisme
Tag: Dikembalikan VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 27:
}}
{{Sejarah Indonesia}}
'''Negara Islam Indonesia''' (disingkat '''NII'''; juga dikenal dengan nama '''Darul Islam''' atau '''DI''') yang artinya adalah "Rumah'''RUMAH IslamISLAMISME ARABIC'''" adalah kelompok Islam'''ISLAM ANTI KAFIR''' di Indonesia yang bertujuan untuk pembentukan negara Islam di Indonesia. Ini dimulai pada 7 Agustus 1949 oleh sekelompok milisi Muslim, dikoordinasikan oleh seorang politisi Muslim'''ISLAMISME''', [[Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo]] di Desa Cisampang, Kecamatan [[Ciawiligar]], Kawedanan [[Cisayong]], [[Tasikmalaya]], [[Jawa Barat]]. Kelompok ini mengakui [[syariat islam]] sebagai sumber hukum yang valid. Gerakan ini telah menghasilkan pecahan maupun cabang yang terbentang dari [[Jemaah Islamiyah]] ke kelompok agama non-kekerasan.
 
Gerakan ini bertujuan menjadikan [[Republik Indonesia]] yang saat itu baru saja [[Proklamasi Kemerdekaan Indonesia|diproklamasikan kemerdekaannya]] dan ada pada masa [[Perang Kemerdekaan Indonesia|perang dengan tentara Kerajaan Belanda]] sebagai negara [[teokrasi]] dengan [[agama Islam]] sebagai dasar negara. Dalam proklamasinya bahwa "Hukum yang berlaku dalam Negara Islam Indonesia adalah Hukum Islam", lebih jelas lagi dalam undang-undangnya dinyatakan bahwa "Negara berdasarkan Islam" dan "Hukum yang tertinggi adalah [[Al Quran]] dan [[Sunnah]]". Proklamasi Negara Islam Indonesia dengan tegas menyatakan kewajiban negara untuk membuat undang-undang yang berlandaskan [[syariat Islam]], dan penolakan yang keras terhadap ideologi selain Alqur'an dan Hadits Shahih, yang mereka sebut dengan "hukum [[kafir]]".