Sistem pembayaran: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
NaufalF (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Salah ketik
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 1:
{{rapikan}}
{{referensi}}
 
'''Sistem pembayaran''' adalah sistem yang mencakup seperangkat aturan, lembaga dan mekanisme yang digunakan untuk melaksanakan pemindahan dana guna memenuhi suatu kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi.<ref name="UU SP">{{Cite web|url=https://www.bi.go.id/id/tentang-bi/uu-bi/Documents/uu%20bi%2023%20th%2099.pdf|title=Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia Pasal 1 ayat (6)|publisher=[[Pemerintah Indonesia]]|format=PDF|date=17 Mei 1999|access-date=9 Oktober 2020}}</ref> Sistem Pembayaran merupakan sistem yang berkaitan dengan pemindahan sejumlah nilai uang dari satu pihak ke pihak lain.