Kebebasan pers di Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Membuat halaman baru
(Tidak ada perbedaan)

Revisi per 1 Juni 2021 05.08

Kebebasan pers di Indonesia dillandasi oleh UUD 1945 pasal 28F. Aturan mengenai kebebasan pers di Indonesia secara jelas dibahas dalam Undang-Undang Negara Indonesia setelah era reformasi yang dimulai sejak tahun 1998 Masehi. Jaminan kebebasan pers di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 tahun 1999, khususnya pada pasal keempat. Penetapan kebebasan pers di Indonesia sejalan dengan bentuk pemerintahan yang diterapkan, yaitu demokrasi.[1]

Referensi

  1. ^ Komala, Ratna (Desember 2017). "Menunggu Wujud Nyata Kemerdekaan Pers" (PDF). Jurnal Dewan Pers (edisi ke-16): 9.