Daerah khusus: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Menghilangkan referensi Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
Negara Kesatuan [[Republik Indonesia]] dibagi atas daerah-daerah [[provinsi]]. Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang. Yang dimaksud satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus adalah
daerah yang diberikan otonomi khusus. Daerah-daerah yang diberikan otonomi khusus ini adalah
# Provinsi [[DKI Jakarta|Daerah Khusus Ibukota Jakarta]];
* [[Aceh]]
# [[Daerah Istimewa Yogyakarta]]
* [[Jakarta]]
# [[Aceh]]<ref>Nama (nomenklatur) yang digunakan menurut Pasal 1 angka 2 UU 11/2006 adalah '''ACEH'''; tanpa ada kata "provinsi" maupun frasa "daerah istimewa"</ref>;
* [[Medan]]
# Provinsi [[Papua]]; dan Provinsi [[Papua Barat]]
* [[Jawa Tengah]]
* [[Papua]]
* [[Papua Barat]]
 
== UU Khusus ==
Baris 13 ⟶ 11:
# Bagi Aceh diberlakukan '''UU Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh''' dan '''[[Undang-Undang Pemerintahan Aceh|UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh]]'''; dan
# Bagi Provinsi Papua dan Papua Barat diberlakukan '''UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua'''.
# Bagi Daerah Istimewa Yogyakarta diberlakukan '''UU Nomor 13 tahun 2012 tentang keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta'''.
 
== Aceh ==