Usman Janatin: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 25:
|battles =
|awards = [[Pahlawan Nasional Indonesia]]
|placeofburial = [[TMP Kalibata]], [[Jakarta]]
|family =
|laterwork =
Baris 47 ⟶ 46:
Sekarang pun nama Jannatin diabadikan menjadi nama sebuah masjid di daerah [[Cilandak, Jakarta Selatan]].
 
==KarirKarier Militer==
Ia mendaftarkan diri ke Sekolah Calon Tamtama KKO-AL (Secatamko) di [[Malang]] pada tahun 1962. Dengan tahapan seleksi ia berhasil lulus. Berbagai latihan fisik dan mental dilalui Janatin, hingga dinyatakan Lulus pendidikan pada tanggal 1 Juni 1962, Janatin mendapatkan pangkat Prajurit III KKO. Tugas pertama Janatin yaitu mengikuti Operasi Sadar di Irian Barat untuk memastikan penyerahan kekuasaan berjalan lancar. Meskipun Tugas di Irian Barat telah dilaksanakan dengan baik, namun tugas negara yang lain telah menanti Janatin dan prajurit KKO-AL yang lain yaitu Opert Dwikora yang dikumandangkan oleh Presiden Soekarno.
 
Baris 54 ⟶ 53:
 
=== Pengeboman MacDonald House ===
Pada 8 Maret 1965, dia, [[Harun Thohir]], dan Gani bin Arup ditugaskan untuk melakukan sabotase di Singapura. Dilengkapi dengan perahu karet dan 12,5 kilogram (28 pon) bahan peledak, mereka diberitahu untuk membom sebuah rumah tenaga listrik, tetapi sebaliknya, pada tanggal 10 Maret 1965, mereka menargetkan bangunan sipil, bangunan Hong Kong and Shanghai Bank, yang sekarang dikenal sebagai [[MacDonald House]], menewaskan tiga3 orang dan melukai sedikitnya 33 lainnya, yang semuanya warga sipil. Ketika melarikan diri.
 
=== Tertangkap dan pengadilan ===
Ketika melarikan diri, Janatin dan ThahirThohir pergi ke pantai, sementara Gani memilih rute yang berbeda. Janatin dan Thahir menyita perahu motor, tetapi di laut perahu motor rusak. Mereka ditangkap oleh pasukan patroli Singapura pada [[13 Maret]] 1965 dan dihukum karena pembunuhan, karena mereka telah mengenakan pakaian sipil pada saat itu dan telah menargetkan bangunan sipil, dan dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan Singapura.<ref>Ajisaka 2008, p. 216</ref>
 
Mereka dihukum gantung di [[Penjara Changi]], Singapura, pada 17 Oktober 1968. Jenazah Janatin dan Harun dibawa kembali ke Indonesia dan dimakamkan di [[Taman Makam Pahlawan Kalibata]], Jakarta.<ref>Sudarmanto 2007, p. 164</ref><ref>[http://krjogja.com/read/204423/usman-janatin-pahlawan-yang-terlupakan.kr Kedaulatan Rakyat, diakses 3 Feb 2015]</ref>