Pengadilan Militer Utama: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
InternetArchiveBot (bicara | kontrib)
Rescuing 1 sources and tagging 0 as dead.) #IABot (v2.0.8
Syusuf2016 (bicara | kontrib)
menyesuaikan pergantian dari Mayor Jenderal TNI Mulyono, SH, S.I.P., M.H. > Mayor Jenderal TNI Dr. Abdul Rasyid, S.H., M. Hum.. bismillah
Baris 22:
| surel =
}}
'''Pengadilan Militer Utama '''(disingkat '''Dilmiltama)''' adalah pengadilan yang memeriksa dan memutus pada tingkat banding perkara pidana dan sengketa tata usaha militer yang telah diputus pada tingkat pertama oleh [[Pengadilan Militer Tinggi]]. Pengadilan Militer Utama juga memutus pada tingkat pertama dan terakhir semua sengketa tentang wewenang mengadili antar [[Pengadilan militer|Pengadilan Militer]] dan Pengadilan Militer Tinggi. Selain itu Pengadilan Militer Utama memutus perbedaan pendapat antara [[Perwira Penyerah Perkara]] (Papera) dan [[Oditur]] tentang diajukan atau tidaknya suatu perkara pada pengadilan dalam lingkungan Peradilan Militer. Saat ini Pengadilan Militer Utama di pimpin oleh Mayjen[[Abdul Rasyid|Mayor Jenderal TNI Mulyono,Dr. SHAbdul Rasyid, S.IpH., MHM. Hum.]].
 
== Kedudukan ==
Baris 67:
 
== Referensi ==
{{reflist}}
* {{id}} [http://hukum.unsrat.ac.id/uu/uu_31_97.htm Undang-Undang No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20090614223350/http://hukum.unsrat.ac.id/uu/uu_31_97.htm |date=2009-06-14 }}