Lingkungan biofisik: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Billy120505 (bicara | kontrib)
k →‎Konsep lingkungan di Indonesia: penghapusan kata tidak bermakna (A.F.A.)
InternetArchiveBot (bicara | kontrib)
Rescuing 0 sources and tagging 1 as dead.) #IABot (v2.0.8
Baris 36:
 
== Kelembagaan ==
Secara kelembagaan di Indonesia, instansi yang mengatur masalah lingkungan hidup adalah [[Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Indonesia|Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI]] (dulu: Menteri Negara Kependudukan dan Lingkungan Hidup) dan di daerah atau provinsi adalah Bapedal. Sedangkan di Amerika Serikat adalah EPA (''[[Environmental Protection Agency]]''). Selain itu, Pada 31 Agustus 2013, presiden Republik Indonesia kala itu, Susilo Bambang Yudhoyono melalui Keputusan Presiden No 62/2013 membentuk Badan Pengelola REDD+ (Reduksi Emisi dan Deforestasi dan Degradasi Hutan.<ref>http://nisbi.co/post/107739083842/badan-pengelola-redd-reduksi-emisi-dan{{Pranala mati|date=Mei 2021 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }}</ref>
 
== Referensi ==