Kawasan Karst Maros-Pangkep sudah ditunjuk sebagai kawasan [[Taman Nasional]] melalui Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 398/Menhut/11/2004, tanggal 18 Oktober 2004, tentang Perubahan Fungsi Cagar Alam, Taman Wisata Alam, Hutan Lindung, Hutan Produksi Terbatas, dan Hutan Produksi Tetap menjadi [[Taman Nasional Bantimurung-Bulusaraung]] di [[Kabupaten Maros]] dan [[Kabupaten Pangkep]], Provinsi Sulawesi Selatan, seluas ± 43.750 [[hektare|ha]]. Kawasan tersebut sebelumnya terdiri dari kawasan Cagar Alam seluas ± 10.282,65 [[hektare|ha]], Taman Wisata Alam seluas ± 1.624,25 [[hektare|ha]], Hutan Lindung seluas ± 21.343,10 [[hektare|ha]], Hutan Produksi Terbatas seluas ± 145 [[hektare|ha]] dan Hutan Produksi Tetap seluas ± 10.355 [[hektare|ha]].<ref name=":56"/>
== Dasar hukum ==
# Untuk mengatur pertambangan di kawasan karst : UU Nomor 11 Tahun 1967.
# PP Nomor 28 Tahun 1985 tentang perlindungan hutan dimana goa, baik yang berada pada kawasan hutan maupun non hutan dikelola oleh Departemen Kehutanan bekerjasama dengan Pemerintah Daerah setempat.
# Surat Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 1518 K/20/MPE/1999 tanggal 29 September 1999, yang selanjutnya disempurnakan dalam Surat Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1456 K/20/MEM/2000 tanggal 3 November 2000 tentang Pedoman Pengelolaan Kawasan Karst.
# Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 (PP 26/2008) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional disebutkan dalam pasal 53 huruf b bahwa kawasan keunikan bentang alam (karst) merupakan bagian dari kawasan lindung geologi. Menurut pasal 51 huruf e PP yang sama, kawasan lindung geologi merupakan bagian dari kawasan lindung nasional.
# Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
# Peraturan Menteri ESDM No. 17 (Permen ESDM 17/2012) tentang Penetapan Kawasan Bentang Alam Kars (KBAK).
# RPJMN 2014-2019 menargetkan pembentukan kawasan ekosistem esensial (KEE) karst Maros-Pangkep di Sulsel; Sangkulirang Mangkalihat di Kaltim, Gunung Sewu di Jawa, Cukang Taneuh di Jabar, Jareweh di NTB, dan Buluh Kumbang di Kalsel. KEE karst akan dikelola oleh pemda bersama pemangku kepentingan.
== Sejarah kawasan ==
|