Wikipedia:Domain publik: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
RaFaDa20631 (bicara | kontrib)
RaFaDa20631 (bicara | kontrib)
Baris 37:
 
=== Indonesia ===
Hak cipta Indonesia diatur dalam [[s:id:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014|Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014]]. UUHC Indonesia memiliki pasal-pasal yang membahas domain publik, seperti Pasal 42, Pasal 43, Pasal 58, dan Pasal 59. Di samping peraturan tersebut, ada peraturan lain yang dapat dijadikan pertimbangan:
 
* [[s:id:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2814 Tahun 20142008|Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2814 Tahun 20142008]] tentang HakKeterbukaan Informasi CiptaPublik;
* [[s:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2011|Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2011]] tentang Informasi Geospasial;
* [[s:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019|Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019]] tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
 
Indonesia adalah negara penandatangan WTO sejak [http://www.dpr.go.id/dokjdih/document/uu/487.pdf Januari 1995], Konvensi Bern sejak [https://www.bphn.go.id/data/documents/97kp018lam.doc 5 September 1997]; Traktat Hak Cipta WIPO sejak [https://peraturan.bkpm.go.id/jdih/userfiles/batang/Kepres_19_1997.pdf 6 March 2002], dan Traktat Fonogram dan Pelaku Pertunjukan WIPO since [http://jdih.dgip.go.id/produk_hukum/view/id/8/t/pengesahan+wipo+performances+and+phonograms+treaty+1996traktat+wipo+mengenai+pertunjukan+dan+perekam+suara 2004].
UUHC Indonesia memiliki pasal-pasal yang membahas domain publik, seperti Pasal 42, Pasal 43, Pasal 58, dan Pasal 59.
 
Indonesia memiliki hubungan bilateral dengan Amerika Serikat dalam [https://www.hukumonline.com/pusatdata/detail/874/node/334/keppres-no-25-tahun-1989-pengesahan-persetujuan-mengenai-perlindungan-hak-cipta-antara-republik-indonesia-dan-amerika-serikat 1989 American-Indonesian Copyrights Protection Agreement]. Dengan prinsip ''lex specialis'', masalah hak cipta berkaitan dengan AS dan Indonesia harus berpedoman pada persetujuan tersebut.
 
Dokumen lainnya yang berkaitan
 
* [http://www.dgip.go.id/images/ki-images/pdf-files/hak_cipta/uu_pp/pp_no.1_thn_1989.pdf PP No. 1 Tahun 1989]
* [http://dik.ipb.ac.id/PDF/PP%2020_Alih%20Teknologi.pdf PP No. 20 Tahun 2005]
* [https://ppidkemkominfo.files.wordpress.com/2014/02/pp-61-tahun-2010.pdf PP No. 61 Tahun 2010]
* [https://www.dgip.go.id/images/ki-images/pdf-files/hak_cipta/uu_pp/PP%20Nomor%2016%20Tahun%202020%20tentang%20Pencatatan%20Ciptaan%20dan%20Produk%20Hak%20Terkait.pdf PP No. 16 Tahun 2020]
* [https://www.dgip.go.id/images/ki-images/pdf-files/hak_cipta/uu_pp/bn1040-2015.pdf SKB Menkumham dan Menkominfo Nomor 26 Tahun 2015]
 
=== Dokumen lainnya ===