Wikipedia:Domain publik: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
RaFaDa20631 (bicara | kontrib)
RaFaDa20631 (bicara | kontrib)
Baris 75:
Di luar Amerika Serikat, pemerintah dapat memegang hak cipta atas karya pemerintah. Pada saat yang sama, banyak negara menyatakan bahwa peraturan perundang-undangan dan produk-produk hukum lainnya adalah bebas dari hak cipta. Pembebasannya seringkali berbeda tafsirannya, dan tidak selalu ditujukan kepada "setiap publikasi oleh lembaga pemerintahan”.
 
Indonesia menggunakan Pasal 42 dan 43 UU No. 28 Tahun 2014 untuk membebaskan setiap karya pemerintah. Pasal 42 menyatakan bahwa tidak ada hak cipta atas hasil rapat kerja lembaga pemerintahan, peraturan perundang-undangan (semua peraturan termasuk sampai di tingkat daerah), putusan atau proses peradilan, dan kitab suci atau simbol keagamaan. Namun tidak jelas bagaimana implementasi Pasal 43 atas karya yang dibuat selain yang disebutkan dalam pasal 42, karena makna dari "tidak ada hak cipta" dan "tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta" itu sangatmasih kelabumenimbulkan perdebatan.
 
* §43(a) jelas menyatakan larangan modifikasi karena lambang "[[Lambang negara Indonesia|Garuda Pancasila]]" dan lagu kebangsaan "[[Indonesia Raya]]" diatur juga dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 yang menyatakan secara eksplisit bahwa karya tersebut tidak boleh dimodifikasi untuk tujuan apa pun. Ditambah lagi, larangan komersialisasi lagu kebangsaan yang menimbulkan keambiguan (karena karya-karya [[Wage Rudolf Soepratman]] sudah domain publik dan hak ciptanya kini dipegang Negara Republik Indonesia).