Sistem pembayaran: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Memperbaiki kesalahan penulisan |
kTidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 121:
** Penggunaan standard teknologi chip yang disepakati industri dan telah disetujui Bank Indonesia
** Mengganti sarana otentikasi dari tanda tangan menjadi PIN minimal 6 digit
* Peningkatan status penyelenggara KUPU sebagai dampak diberlakukannya Undang-Undang No.3 tahun 2011 tentang Transfer Dana
* Menghadapi Asean Economic Community. Berkaitan dengan perdagangan bebas antar anggota negara [[ASEAN]] dalam [[Wawasan 2020 ASEAN]]. Dengan adanya kemajuan teknologi, lintas batas antar negara menjadi tidak ada artinya.
* Memfasilitasi pembentukan Self Regulating Organization, misal Komite Bye-Laws dan focus group SKNBI.
|