Roy Suryo: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tag: Dikembalikan Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
k Suntingan 182.2.134.46 (bicara) dibatalkan ke versi terakhir oleh OrophinBot Tag: Pengembalian |
||
Baris 94:
Pada 21 Oktober 2009, Roy Suryo sebagai saksi ahli Jaksa Penuntut Umum memberikan keterangan memberatkan Prita Mulyasari dalam kasus pencemaran nama baik melawan RS Omni Internasional Alam Sutera. Roy Suryo memberi penjelasan bahwa salinan email Prita dapat menjadi barang bukti dan bahwa Prita memiliki niat menyebarkan email tersebut karena menggunakan menu 'To', bukan 'Cc'. Kesaksian Roy Suryo ini mendapat kecaman dari berbagai pihak, terutama yang meragukan kepakaran Roy Suryo untuk membuat pernyataan dalam sidang pengadilan.<ref>http://metro.vivanews.com/news/read/98831-kesaksian_roy_suryo_lagi_lagi_dipatahkan</ref><ref>http://metro.vivanews.com/news/read/97001-roy_suryo_anggap_email_prita_tak_wajar</ref>
== Menjadi Menpora ==
|