Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
RianHS (bicara | kontrib)
Update, menghapus yang tidak relevan
RianHS (bicara | kontrib)
Baris 184:
 
=== Urusan riset dan teknologi ===
Menurut Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2019, Kementerian Riset dan Teknologi mempunyai tugas menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang riset dan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas tersebut, Kementerian Riset dan Teknologi menyelenggarakan fungsi:<ref>{{citation|last=Pemerintah Indonesia|year=2019|title=Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2019 tentang Kementerian Riset dan Teknologi|url=https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/122774/perpres-no-73-tahun-2019}}</ref>
{{sect-stub}}
# perumusan dan penetapan kebijakan di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi.
# koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi;
# pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Riset dan Teknologi;
# pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Riset dan Teknologi;
# pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Riset dan Teknologi.
 
== Struktur organisasi ==