Satuan Pasukan Khusus Indonesia: Perbedaan antara revisi
Halaman disambiguasi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Dibuat dengan menerjemahkan halaman "Indonesian Special Forces" |
(Tidak ada perbedaan)
|
Revisi per 2 Mei 2021 11.39
Satuan pasukan khusus di Indonesia terdiri dari pasukan yang berasal dari satuan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, satuan tersebut terdiri dari beberapa unit yaitu:
- Unit Gabungan
- Komando Operasi Khusus (Koopsus), unit pasukan anti-terorisme Indonesia
- Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat
- Komando Pasukan Khusus (Kopassus), pasukan khusus dan unit anti terorisme angkatan darat
- Peleton Intai Tempur (Tontaipur/Combat Reconnaissane Platoon), unit peleton intai tempur di bawah Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat
- Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut
- Komando Operasi dan Pasukan Khusus TNI AL (INSFOC), pasukan khusus gabungan yang anggota terdiri dari prajurit terlatih dari korps pasukan khusus TNI AL seperti Kopaska, taifib, dan denjaka
- Komando Pasukan Katak (Kopaska)
- Batalyon Intai Amfibi, unit komando intai, berada dibawah Korps Marinir Indonesia
- Detasemen Jalamangkara (Denjaka), pasukan operasi khusus dan unit anti-terorisme maritim
- Kesatuan Gurita, unit pasukan anti-terorisme Korps Marinir Indonesia
- Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara
- Korps Pasukan Khas (Paskhas), unit operasi khusus, biasanya memiliki tugas untuk mengamankan, merebut, mengontrol pangkalan udara, pertahanan udara, kontrol pertempuran, serta tugas pencarian dan penyelamatan juga anti-terorisme
- Satuan Bravo 90, unti anti-terorisme dimana anggotanya direkrut secara khusus dan dipilih dari Korps Pasukan Khas
- Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Korps Brigade Mobil, pasukan khusus polisi di Indonesia yang juga dikenal sebagai pasukan penegak hukum Paramiliter di Indonesia
- Detasemen Khusus 88, unit khusus kepolisian Indonesia yang bertugas sebagai unit anti-terorisme