Genosida: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
daftar pustaka |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 1:
'''Genosida''' adalah sebuah pembantaian besar-besaran secara sistematis terhadap satu [[suku bangsa]] atau sekelompok suku bangsa dengan maksud memusnahkan atau (membuat [[punah]]) bangsa tersebut. Kata ini pertama kali digunakan oleh seorang ahli hukum [[Polandia]], [[Raphael Lemkin]], pada tahun [[1944]] dalam bukunya ''[[Axis Rule in Occupied Europe]]'' yang diterbitkan di [[Amerika Serikat]]. Kata ini diambil dari [[bahasa Yunani]]
Genosida merupakan satu dari empat [[pelanggaran HAM berat]] yang berada dalam yurisdiksi [[Mahkamah Pidana Internasional]]. Pelanggaran [[HAM]] berat lainnya ialah kejahatan terhadap kemanusiaan, [[kejahatan perang]], dan kejahatan Agresi.
|