Pendidikan anak usia dini: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
RianHS (bicara | kontrib)
Menolak perubahan teks terakhir (oleh 114.125.234.170) dan mengembalikan revisi 15462969 oleh NawanPangestu95
Zuhrotun Ni'mah (bicara | kontrib)
menambah referensi
Baris 7:
Ada dua tujuan diselenggarakannya pendidikan anak usia dini, yaitu:
* Tujuan utama: untuk membentuk anak Indonesia yang berkualitas, yaitu [[anak]] yang tumbuh dan berkembang sesuai dengan tingkat perkembangannya sehingga memiliki kesiapan yang optimal di dalam memasuki pendidikan dasar serta mengarungi kehidupan pada masa dewasa.
* Tujuan penyerta: untuk membantu menyiapkan anak mencapai kesiapan belajar (akademik) di sekolah, sehingga dapat mengurangi usia putus sekolah dan mampu bersaing secara sehat di jenjang pendidikan berikutnya<ref>{{Cite journal|last=Al Etivali|first=Adzroil Ula|date=2019|title=Pendidikan Pada Anak Usia Dini|url=http://download.garuda.ristekdikti.go.id/article.php?article=1630762&val=13280&title=PENDIDIKAN%20ANAK%20USIA%20DINI|journal=Jurnal: Penelitian Medan Agama|volume=10|issue=2|pages=232-234}}</ref>.
 
Rentangan anak usia dini menurut Pasal 28 UU Sisdiknas No.20/2003 ayat 1 adalah 0-6 tahun. Sementara menurut kajian rumpun keilmuan PAUD dan penyelenggaraannya di beberapa negara, PAUD dilaksanakan sejak usia 0-8 tahun (masa emas).