Pangkalan TNI Angkatan Udara: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan aplikasi seluler Suntingan aplikasi Android
Ismail Syah (bicara | kontrib)
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
Baris 32:
'''Pangkalan Angkatan Udara''' (disingkat sebagai '''Lanud''') adalah kawasan di daratan dan/atau di perairan dengan batas-batas tertentu dalam wilayah suatu negara yang digunakan untuk kegiatan lepas landas dan pendaratan pesawat udara guna keperluan pertahanan negara oleh angkatan bersenjatanya khususnya oleh Angkatan Udara. Pangkalan udara Dibangun untuk menunjang pertahanan Negara. Istilah [[Bandar udara]] dan pangkalan udara sebenarnya merujuk pada area atau fasilitas yang sama. Perbedaannya terletak pada fungsinya apakah untuk kepentingan penerbangan sipil atau penerbangan [[Militer]]. '''Bandar Udara''' adalah istilah yang umumnya dipergunakan untuk kegiatan penerbangan sipil (''civil aviation''), sedangkan pangkalan udara adalah istilah yang umumnya dipergunakan untuk kegiatan penerbangan militer (pertahanan negara).{{fact}}
 
== Daftar LanudPangkalan ==
Pada dasarnya bandara yang dikelola [[TNI]] disebut sebagai Pangkalan TNI Angkatan Udara. Bandar Udara sendiri menurut UU No 1 tahun 2009 tentang Penerbangan, Bab I, Pasal 1, Ayat 33, ialah kawasan di daratan dan/atau di perairan dengan batas-batas tertentu yang digunakan sebagai tempat pesawat udara mendarat dan lepas landas, naik turun penumpang, bongkar muat barang, dan tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi, yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan penerbangan, serta fasilitas pokok dan fasilitas penunjang lainnya.<ref>{{Cite web|url=http://jdih.dephub.go.id/assets/uudocs/uu/2009/UU%20No.1%20Tahun%202009.pdf|title=Undang Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan|last=|first=|date=12 Januari 2009|website=Departemen Perhubungan Republik Indonesia|access-date=11 Juli 2020}}</ref>