Amrozi bin Nurhasyim: Perbedaan antara revisi
tidak ada ringkasan suntingan
k (namun (di tengah kalimat) → tetapi) |
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan |
||
}}
'''Amrozi bin Nurhasyim''' (biasa dipanggil '''Amrozi'''; {{lahirmati|[[Kabupaten Lamongan|Lamongan]]|5|7|1962|[[Nusa Kambangan]]|9|11|2008}}) adalah seorang [[kriminalitas|terpidana]] yang di[[hukuman mati|hukum mati]] karena menjadi penggerak utama dalam Peristiwa [[Bom Bali 2002]] (dan sebelumnya ia pernah terlibat dalam kasus [[Pengeboman Malam Natal Indonesia 2000|Bom Malam Natal 2000]]). Ia berasal dari [[Jawa Timur]].
Amrozi disebut-sebut termotivasi [[ideologi]] [[Islam]] radikal dan anti-[[dunia Barat|Barat]] yang didukung [[organisasi bawah tanah]] [[Jemaah Islamiyah]]. Pada [[7 Agustus]] [[2003]], ia dinyatakan oleh pengadilan bersalah atas tuduhan keterlibatan dalam peristiwa pengeboman tersebut dan divonis [[hukuman mati]]. Namun undang-undang yang digunakan untuk memvonisnya ternyata kemudian dinyatakan tidak berlaku oleh [[Mahkamah Agung]] pada Juli [[2004]]. Awalnya dipenjara di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kerobokan di [[Denpasar]], ia lalu dipindahkan ke LP [[Nusakambangan]] pada [[11 Oktober]] [[2005]] bersama dengan [[Imam Samudra]] dan [[Mukhlas]], dua pelaku Bom Bali lainnya.
|