Kementerian Riset dan Teknologi Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
RianHS (bicara | kontrib)
Update, hapus tentang Dikti
RianHS (bicara | kontrib)
Baris 117:
Pada tahun 2014 pada masa kepemimpinan [[Joko Widodo|Presiden Jokowi]], nomenklatur Kementerian Riset dan Teknologi kembali berubah menjadi Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. Perubahan ini merupakan konsekuensi dari penggabungan [[Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi]] ke kementerian ini yang sebelumnya berada di bawah [[Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia|Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan]].<ref>[http://www.republika.co.id/berita/nasional/politik/14/10/22/nducrj-ini-kementerian-yang-mengalami-perubahan-nomeklatur-di-kabinet-jokowi republika.co.id: Ini Kementerian Yang Mengalami Perubahan Nomeklatur di Kabinet Jokowi]</ref> Lima tahun kemudian pada tahun 2019, tanggung jawab bidang pendidikan tinggi kembali dibawahi oleh [[Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia|Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan]] sehingga berubah kembali menjadi Kementerian Riset dan Teknologi. Selain itu presiden membentuk Badan Riset dan Inovasi Nasional dan dipimpin oleh Menristek.
== Tugas dan fungsi ==
=== Kementerian Riset dan Teknologi ===
Menurut Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2019, Kementerian Riset dan Teknologi mempunyai tugas menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang riset dan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
 
Dalam melaksanakan tugas tersebut, Kementerian Riset dan Teknologi menyelenggarakan fungsi:
 
# perumusan dan penetapan kebijakan di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi.
# koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi;
Baris 126:
# pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Riset dan Teknologi;
# pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Riset dan Teknologi.<ref>{{citation|last=Pemerintah Indonesia|year=2019|title=Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2019 tentang Kementerian Riset dan Teknologi|url=https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/122774/perpres-no-73-tahun-2019}}</ref>
 
=== Badan Riset dan Inovasi Nasional ===
Menurut Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2019, Badan Riset dan Inovasi Nasional mempunyai tugas menjalankan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi yang terintegrasi.
 
Dalam melaksanakan tugas tersebut, Badan Riset dan Inovasi Nasional menyelenggarakan fungsi:
# pelaksanaan pengarahan dan penyinergian dalam penyusunan perencanaan, program, anggaran, dan Sumber Daya Ilmu Pengetahuan dan Teknologi bidang Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan;
# perumusan dan penetapan kebijakan di bidang standar kualitas lembaga penelitian, sumber daya manusia, sarana dan prasarana riset dan teknologi, penguatan inovasi dan riset serta pengembangan teknologi, penguasaan alih teknologi, penguatan kemampuan audit teknologi, perlindungan Hak Kekayaan Intelektual percepatan penguasaan, pemanfaatan, dan pemajuan riset dan teknologi;
# koordinasi penyelenggaraan Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi;
# penyusunan rencana induk ilmu pengetahuan dan teknologi;
# fasilitasi pelindungan Kekayaan Intelektual dan pemanfaatannya sebagai hasil Invensi dan Inovasi nasional sesuai ketentuan peraturan perundangundangan;
# penetapan wajib .serah dan wajib simpan atas seluruh data primer dan keluaran hasil penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan;
# penetapan kualifikasi profesi peneliti, perekayasa, dan sumber daya manusia Ilmu Pengetahuan dan Teknologi;
# fasilitasi pertukaran informasi Ilmu Pengetahuan Teknologi antarunsur Kelembagaan Pengetahuan dan Teknologi;
# pengelolaan sistem informasi Ilmu Pengetahuan dan Teknologi nasional;
# pembinaan penyelenggaraan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi;
# perizinan pelaksanaan kegiatan Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan serta Invensi dan Inovasi yang berisiko tinggi dan berbahaya dengan memperhatikan standar nasional dan ketentuan yang berlaku secara internasional;
# pengawasan terhadap perencanaan dan pelaksanaan Penyelenggaraan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sesuai dengan rencana induk pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi;
# koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang kelembagaan, sumber daya, penguatan riset dan pengembangan, serta penguatan inovasi ilmu pengetahuan dan teknologi;
# pemberian izin tertulis kegiatan penelitian dan pengembangan oleh perguruan tinggi asing, lembaga penelitian dan pengembangan asing, badan usaha asing, dan orang asing di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
# pemberian izin tertulis kegiatan penelitian dan pengembangan terapan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berisiko tinggi dan berbahaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
# koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BRIN;
# pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab BRIN; dan
# pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BRIN.<ref>{{citation|last=Pemerintah Indonesia|year=2019|title=Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2019 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional|url=https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/122785/perpres-no-74-tahun-2019}}</ref>
 
== Susunan organisasi ==