Kementerian Riset dan Teknologi Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
RianHS (bicara | kontrib)
update situs web
RianHS (bicara | kontrib)
Update, hapus tentang Dikti
Baris 113:
 
== Sejarah ==
BerdiriKementerian ini berdiri sejak tahun 1962 dengan nama Kementerian Urusan Riset Nasional Republik Indonesia, kemudian pada tahun 1973 berubah nama menjadi Menteri Negara Riset. Periode tahun 1986-2001 menjadi Menteri Negara Riset dan Teknologi, dan tahun 2002 sesuai Surat Edaran Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara perihal Penamaan Instansi Pemerintah, Kantor Menteri Negara disebut dengan Kementerian Riset dan Teknologi. Pada tahun 2005, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 institusi ini disebut Kementerian Negara Riset dan Teknologi (KNRT) atau dengan sebutan Kementerian Negara Ristek sebelum kembali berganti nomenklatur sesuai Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 menjadi Kementerian Riset dan Teknologi.<ref>{{Cite web |url=http://www.ristek.go.id/index.php/module/Profile/id/2 |title=Sejarah Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia |access-date=2019-10-25 |archive-date=2015-03-14 |archive-url=https://web.archive.org/web/20150314233705/http://ristek.go.id/index.php/module/Profile/id/2 |dead-url=yes }}</ref>
 
Pada tahun 2014 pada masa kepemimpinan [[Joko Widodo|Presiden Jokowi]], nomenklatur Kementerian Riset dan Teknologi kembali berubah menjadi Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. Perubahan ini merupakan konsekuensi dari penggabungan urusan [[pendidikanDirektorat tinggiJenderal Pendidikan Tinggi]] ke kementerian ini yang sebelumnya berada di bawah [[Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia|Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan]].<ref>[http://www.republika.co.id/berita/nasional/politik/14/10/22/nducrj-ini-kementerian-yang-mengalami-perubahan-nomeklatur-di-kabinet-jokowi republika.co.id: Ini Kementerian Yang Mengalami Perubahan Nomeklatur di Kabinet Jokowi]</ref>. Lima tahun kemudian pada tahun 2019, tanggung jawab bidang Pendidikanpendidikan Tinggitinggi kembali dibawahi oleh [[Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia|Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan]] sehingga berubah kembali menjadi Kementerian Riset dan Teknologi. Selain itu presiden membentuk Badan Riset dan Inovasi Nasional dan dipimpin oleh Menristek.
== Tugas dan fungsi ==
Menurut Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2019, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan TinggiTeknologi mempunyai tugas menyelenggarakan urusantugas pemerintahan di bidang riset, teknologi,dan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan pendidikan tinggiteknologi untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi menyelenggarakan fungsi:
# perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang standar kualitas sistem pembelajaran, lembaga pendidikan tinggi, sumber daya manusia serta sarana dan prasarana pendidikan tinggi, dan keterjangkauan layanan pendidikan tinggi;
# perumusan dan penetapan kebijakan di bidang standar kualitas lembaga penelitian, sumber daya manusia, sarana dan prasarana riset dan teknologi, penguatan inovasi dan riset serta pengembangan teknologi, penguasaan alih teknologi, penguatan kemampuan audit teknologi, perlindungan Hak Kekayaan Intelektual, percepatan penguasaan, pemanfaatan, dan pemajuan riset dan teknologi;
# koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang kelembagaan, sumber daya, penguatan riset dan pengembangan, serta penguatan inovasi ilmu pengetahuan dan teknologi;
# pemberian izin tertulis kegiatan penelitian dan pengembangan oleh perguruan tinggi asing, lembaga penelitian dan pengembangan asing, badan usaha asing, dan orang asing di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
# pemberian izin tertulis kegiatan penelitian dan pengembangan terapan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berisiko tinggi dan berbahaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
# koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;
# pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;
# pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi; dan
# pelaksanaan dukungan substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.<ref name="Perpres 13/2015"/>
 
Dalam melaksanakan tugas tersebut, Kementerian Riset dan Teknologi menyelenggarakan fungsi:
== Susunan Organisasi ==
 
Susunan organisasi Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi menurut Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2015 adalah sebagai berikut:
# perumusan dan penetapan kebijakan di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi.
# [[Sekretariat Jenderal Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia|Sekretariat Jenderal]];
# koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang kelembagaanpenelitian, sumberpengembangan, dayapengkajian, penguatan riset dan pengembanganpenerapan, serta penguatan inovasi ilmu pengetahuaninvensi dan teknologiinovasi;
# [[Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan]];
# koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan TinggiTeknologi;
# [[Direktorat Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi]];
# pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan TinggiTeknologi;
# [[Direktorat Jenderal Sumber Daya Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi]];
# pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Riset dan Teknologi.<ref>{{citation|last=Pemerintah Indonesia|year=2019|title=Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2019 tentang Kementerian Riset dan Teknologi|url=https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/122774/perpres-no-73-tahun-2019}}</ref>
# [[Direktorat Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan]];
 
# [[Direktorat Jenderal Penguatan Inovasi]];
== Susunan Organisasiorganisasi ==
# [[Inspektorat Jenderal Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia|Inspektorat Jenderal]];
Susunan organisasi Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi menurut Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2015Teknologi adalah sebagai berikut:
# Staf Ahli Bidang Akademik;
# Sekretariat Kementerian/Sekretaris Utama;
# [[Direktorat JenderalDeputi Penguatan Inovasi]];
# [[Direktorat JenderalDeputi Penguatan Riset dan Pengembangan]];
# Inspektorat Utama;
# Staf Ahli Bidang Infrastruktur;
# Staf Ahli Bidang Relevansi dan Produktivitas.<ref name="Perpres 13/2015"/>
 
== Koordinasi ==
Baris 157 ⟶ 152:
# [[Agro Techno Park]] (ATP) Palembang
# [[Business Technology Center]] (BTC)<ref name="Kementerian Ristek"/>
Seiring penggabungan Ditjen Dikti dengan Kemenristek, selain lembaga Litbang, Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi juga mengelola [[Perguruan tinggi|Perguruan Tinggi]], yaitu [[Daftar perguruan tinggi negeri di Indonesia|Perguruan Tinggi Negeri]] (tidak termasuk [[Perguruan tinggi Islam negeri di Indonesia|Perguruan Tinggi Islam Negeri]] yang berada di bawah Kementerian Agama, dan tidak termasuk juga Perguruan Tinggi Kedinasan yang berada di bawah Kementerian/Lembaga masing-masing) dan [[Daftar perguruan tinggi swasta di Indonesia|Perguruan Tinggi Swasta]] melalui [[Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta]] (Kopertis). Kemenristekdikti juga mengkoordinasikan [[Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi]] (BAN-PT)
 
== Galeri ==
<gallery>