Peraturan terhadap orang Tionghoa di Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
→‎Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 1959: PP > Perpres, supaya tidak membingungkan
Tag: Suntingan visualeditor-wikitext
Tag: Suntingan visualeditor-wikitext
Baris 57:
Surat edaran ini dikeluarkan pada bulan Juni 1967 dan menetapkan penggunaan istilah "Cina" sebagai pengganti "Tionghoa" dan "Tiongkok", dengan alasan "mengandung nilai-nilai yang memberi assosiasi-psykopolitis yang negatif bagi rakyat Indonesia". [[Pramoedya Ananta Toer]] mengajukan bahwa hal ini disebabkan istilah "Tionghoa" dan "Tiongkok" sudah mulai digunakan oleh [[Partai Komunis Indonesia]] sejak tahun 1948, sehingga pemerintah Soeharto merasa perlu untuk menggantikannya.<ref>{{Harvnb|Pramoedya|1960}}</ref>
 
=== Instruksi Presidium Kabinet Ampera Nomor 37/U/IN/6/1967 Tahun 1967 ===
Instruksi tentang Kebijaksanaan Pokok Penyelesaian Masalah Cina ini dirumuskan dari laporan Ketua Panitia Negara Perumus Kebijaksanaan Penyelesaian Masalah Cina. Peraturan ini melarang "warga negara asing Cina pendatang baru" untuk tinggal di Indonesia dengan tujuan bekerja dan berusaha, dengan perkecualian bagi anggota-anggota Korps Diplomatik dan Konsuler beserta keluarganya selama masa penugasannya di Indonesia, dan tenaga-tenaga ahli beserta istri dan anak sah di bawah umur, yang masih menjadi tanggungannya. Pasal 5 pada instruksi ini juga memungkinkan pemerintah untuk mengambil alih aset milik warga negara Indonesia yang berhijrah ke RRT sebagai "modal domestic asing" yang dianggap sebagai "kekayaan nasional yang berada di tangan penduduk asing; dan oleh karena itu harus dikerahkan, dibina dan dimanfaatkan untuk kepentingan rehabilitasi dan pembangunan."<ref>[https://www.hukumonline.com/pusatdata/downloadfile/fl56743/parent/28330 Instruksi Presidium Kabinet Nomor 37/U/IN/6/1967 Tahun 1967]. ''hukumonline.com''. Diakses 17 Mei 2020.</ref>