R. Soeprapto (jaksa): Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 3:
 
== Biografi ==
Soeprapto lahir [[2717 Maret]] [[18971896]] dengan ayah seorang ''Controlleur'' pajak di Trenggalek, [[Jawa Timur]]. Kemudian, Soeprpato menamatkan [[ELS]] (''Europesche Lagere School'') pada tahun 1914 dan melanjutkan studi ke Sekolah Hakim di [[Batavia]], selesai tahun 1920 bersama dengan [[Wongsonegoro]], [[Isqak]], dan [[Mas Soemardi]].
 
Setelah lulus, ia ditempatkan di Landraaad (Pengadilan untuk kaum Bumi Putera) di [[Kabupaten Tulungagung|Tulungagung]] dan Trenggalek. Kemudian, ia dipindahkan ke berbagai kota seperti, [[Kota Surabaya|Surabaya]], [[Kota Semarang|Semarang]], [[Kabupaten Demak|Demak]], [[Kabupaten Purworejo|Purworejo]], [[Kota Bandung|Bandung]], [[Kabupaten Banyuwangi|Banyuwangi]], [[Singaraja]], [[Kota Denpasar|Denpasar]] sampai [[Kota Mataram|Mataram]] ([[Pulau Lombok]]). Dalam rentang tahun 1937-1941 hakim Soeprapto menjabat Kepala Landraad Cheribon-Kuningan, dilanjutkan ke Salatiga-Boyolali, dan ke Banyuwangi menjadi pengawas hukum di [[Karesidenan Besuki]]. Ketika [[Jepang]] datang pada bulan [[Maret]] [[1942]], Soeprapto menjabat Kepala Pengadilan Karesidenan Pekalongan.