Psikolog: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Fixed grammar
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan aplikasi seluler Suntingan aplikasi iOS
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 3:
Ilmuwan Psikologi dan Psikolog di [[Indonesia]] tergabung dalam berbagai organisasi dan berhimpun dalam organisasi psikologi bernama [[Himpunan Psikologi Indonesia]] (HIMPSI), memiliki [[Sertifikat Sebutan Psikolog]] (SSP), dan wajib memiliki Surat Izin Praktik Psikologi (SIPP) sesuai dengan aturan organisasi<ref name=":0" />. Psikolog dapat dikategorikan ke dalam beberapa bidang tersendiri sesuai dengan cabang ilmu psikologi yang ditekuninya, misalnya [[Psikolog Klinis]], Psikolog Pendidikan, Psikolog Industri, atau Psikolog Forensik. Tetapi kata "Psikolog" lebih sering digunakan untuk menyebut Psikolog Klinis, psikolog yang bergerak di bidang kesehatan mental.
 
== Syarat Akademik Psikologakademik di IndonesiaInsonesia ==
Dunia pendidikan psikologi di Indonesia telah berulang kali mengalami perubahan sistem perkuliahan, sehingga kurikulum yang berbeda membutuhkan syarat akademik yang berbeda pula untuk menjadi seorang psikolog.
 
# '''Kurikulum Lama''': Sarjana psikologi yang telah mengikuti pendidikan tinggi psikologi strata 1 ([[S1]]) dengan Sistem Paket Murni (SPM).
# '''Kurikulum Nasional 1994''': Psikolog menyelesaikan pendidikan tinggi psikologi strata 1 ([[S1]]) dengan Sistem Kredit Semester (SKS) yang meliputi pendidikan program akademik (Sarjana Psikologi) dan program [[pendidikan profesi]] (psikolog).
# '''Kurikulum Baru (Sekarang)''' (sekarang): Psikolog harus menyelesaikan pendidikan sarjana psikologi (S1) dan magister psikologi profesi (S2). Magister (S2) Profesi Psikologi menempuh masa studi selama 5 (lima) semester atau minimal 2,5 (dua setengah) tahun, serta paling lama 10 (sepuluh) semester atau 5 (lima) tahun <ref>https://ap2tpi.or.id/wp-content/uploads/2019/05/Keputusan-Bersama-AP2TPI-dan-HIMPSI-TENTANG-KURIKULUM-PROFESI.pdf (PDF). Diakses tanggal 2021-03-25</ref> dan memiliki gelar (M.Psi, Psikolog).
# '''Luar Negeri''': Psikolog menyelesaikan pendidikan tinggi psikologi di luar negeri yang sudah mendapat akreditasi dan disetarakan dengan psikolog Indonesia oleh Direktorat Pendidikan Tinggi (Dikti) [[Departemen Pendidikan Nasional]] (Depdiknas RI).
 
Baris 17:
 
== Perbedaan Psikolog Klinis dan Psikiater ==
Psikolog klinis dan psikiater (dua cabang ilmu yang memiliki ranah kerja yang berhimpitan) memiliki latar belakang akademis yang berbeda. Psikiater adalah lulusan dari [[Sekolah kedokteran|Fakultas Kedokteran]] atau [[Sekolah kedokteran|Sekolah Kedokteran]] yang mengambil spesialisasi kedokteran jiwa. Di sisi lain, Psikolog klinis adalah Sarjana Psikologi (S1) dan/atau pendidikan profesi pada kurikulum lama; atau seseorang yang telah lulus dari Magister Psikologi Profesi (S2) peminatan klinis (anak/dewasa) pada kurikulum baru .<ref name=":0">{{Cite web|url=http://himpsi.or.id/kode-etik-psikologi-indonesia|title=Kode Etik Psikologi Indonesia - Kode Etik Psikologi Indonesia|website=himpsi.or.id|language=en-GB|access-date=2017-11-01}}</ref>.
 
Seorang [[psikiater]] menyelidiki penyebab gejala psikologi dari sisi medis dan dari sisi kelainan susunan saraf para penderita penyakit jiwa. Latar belakang psikiater adalah seorang dokter, sehingga psikiater dapat memberikan resep obat kepada pasien. Sementara, psikolog menyelidiki penyebab gejala psikologi dari sisi non-medis seperti pola asuh, susunan keluarga, tumbuh kembang masa kanak-kanak hingga dewasa, dan pengaruh lingkungan sosial.
 
== Psikolog Klinisklinis ==
[[Psikolog Klinis]]klinis (anak<ref>https://psikologi.ui.ac.id/psikologi-klinis-anak-psikologi-klinis-anak/</ref> dan/atau dewasa<ref>https://psikologi.ui.ac.id/psikologi-klinis-dewasa/</ref>) adalah ahli di bidang [[psikologi klinis]] yang memiliki latar belakang [[Sarjana]] Psikologi pada kurikulum lama; atau [[Magister]] Psikologi Profesi dengan bidang perminatan Psikologi Klinis pada kurikulum baru. Psikolog klinis bertugas memberikan jasa dan praktik psikologi klinis untuk menolong individu atau kelompok dalam rangka pemeriksaan dan intervensi psikologis untuk upaya promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif maupun paliatif pada masalah psikologi klinis. Selain memiliki Sertifikat Sebutan Psikolog (SSP), Psikolog klinis yang sah juga harus memiliki [[Surat Tanda Registrasi Psikolog Klinis]] (STRPK) dan [[Surat Izin Praktik Psikolog Klinis]] (SIPPK) dari pemerintah.<ref>Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2017 Tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Psikolog Klinis</ref>. [[Ikatan Psikolog Klinis Indonesia]] (IPK Indonesia) adalah organisasi profesi resmi wadah berhimpunnya tenaga Psikolog Klinis di Indonesia.<ref>{{Cite web|url=https://ipkindonesia.or.id/|title=IPK Indonesia|website=Ikatan Psikolog Klinis Indonesia|language=id-ID|access-date=2020-02-20}}</ref>
 
== Lihat pula ==