Supremasi hukum: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
rule of law
Tag: Dikembalikan Menghilangkan referensi VisualEditor
Membatalkan suntingan berniat baik oleh 180.252.241.21 (bicara) (TW)
Tag: Pembatalan
Baris 1:
Secara umum, '''supremasi hukum''' (''rule of law'') merupakan sebuah prinsip inti [[demokrasi liberal]] yang mewujudkan ide-ide, seperti [[konstitusionalisme]] dan pemerintah dengan kekuasaan terbatas.<ref name=":0">{{Cite book|last=Heywood|first=Andrew|date=2018|url=|title=Pengantar Teori Politik Edisi Keempat|location=Yogyakarta|publisher=Pustaka Pelajar|isbn=978-602-229-867-0|pages=294|url-status=live}}</ref> Supremasi hukum berupaya untuk menegakkan dan memosisikan hukum pada tingkatan tertinggi. Hal tersebut sejalan dengan arti supremasi hukum secara etimologis, yakni supremasi (berada pada tingkatan tertinggi) dan hukum (peraturan perundang-undangan dan norma).<ref>{{Cite book|last=A. S.|first=Hornby|date=1974|url=|title=Oxford Advanced Leaner's Dictionary of Current English|location=|publisher=Oxford|isbn=|pages=|url-status=live}}</ref> Supremasi hukum berfungsi untuk melindungi setiap warga negara tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun, termasuk penyelenggara negara.
Rule of law merupakan konsep dari common law yang menjunjung tinggi supremasi hukum yang di bangun di atas prinsip keadilan. Rule of law lahir dari adanya gagasan untuk melakukan pembatasan kekuasaan pemerintahan Negara, memposisikan hukum sebagai landasan bertindak dari seluruh elemen bangsa dalam sebuah Negara.
 
Dalam suatu negara, penegakan supremasi hukum dapat berjalan dengan dua prinsip, yaitu prinsip negara hukum dan prinsip konstitusi.<ref>{{Cite journal|last=Qamar|first=Nurul|date=2017|title=Supremasi Hukum dan Penegakan Hukum|url=https://osf.io/qwcp9/|journal=Ishlah|volume=13|issue=2|pages=151-158|doi=https://doi.org/10.31219/osf.io/qwcp9}}</ref> Dalam prinsip negara hukum, tidak ada penyelewengan yang dilakukan oleh penegak hukum sehingga masyarakat memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Sementara itu, prinsip konstitusi menjadikan konstitusi sebagai landasan dalam bermasyarakat sehingga hak setiap warga negara terjamin. Prinsip supremasi hukum dibangun dan dikembangkan dari teori liberal tentang hukum yang telah ada sebelumnya.
Konsep negara hukum Rule of law  pada umumnya berkembang di negara-negara Anglo-Saxon yang bersumber pada putusan-putusan hakim/pengadilan (judicial decisions), melalui putusan-putusan hakim yang kemudian mewujudkan kepastian hukum. System hukum ini berlaku di Negara seperti Amerika, inggris dan Australia, termasuk Malaysia, singapura dan india. Sedangkan di Indonesia sendiri menganut system hukum Eropa Kontinental “Civil law” .
 
Meskipun demikian, supremasi hukum juga dianggap sebagai [[truisme]]. Dalam pengertian yang sempit, hukum direduksi menjadi pernyataan bahwa siapa pun harus tunduk patuh kepada hukum. Prinsip ini kurang memperhatikan kandungan hukum yang ada sehingga memunculkan pernyataan bahwa supremasi hukum berlaku di zaman Nazi Jerman dan [[Uni Soviet]] karena penindasan dan kekerasan dibalut legalitas.
 
== Cakupan ==
A. V. Dicey menjelaskan dalam bukunya yang berjudul ''Introduction to the Study of the Law of the Constitution'' bahwa supremasi hukum mencakup empat hal, yaitu:<ref name=":0">{{Cite book|last=Heywood|first=Andrew|date=2018|url=|title=Pengantar Teori Politik Edisi Keempat|location=Yogyakarta|publisher=Pustaka Pelajar|isbn=978-602-229-867-0|pages=294|url-status=live}}</ref>
 
# Siapa pun tidak boleh dihukum jika dia tidak melanggar hukum.