Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Wic2020 (bicara | kontrib)
+kat, redefinisi
-iNu- (bicara | kontrib)
Menggabungkan artikel
Baris 1:
#ALIH [[Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan]]
'''Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan''' ('''PPATK''') adalah lembaga independen yang dibentuk dalam rangka mencegah dan memberantas tindak pidana [[pencucian uang]]. Lembaga ini memiliki kewenangan untuk melaksanakan kebijakan pencegahan dan pemberantasaan pencucian uang sekaligus membangun rezim anti [[pencucian uang]] di [[Indonesia]]. Hal ini tentunya akan sangat membantu dalam upaya menjaga stabilitas [[sistem keuangan]] dan menurunkan terjadinya tindak pidana asal (''predicate crimes'').
 
[[pencucian uang|Pencucian uang]] sebagai suatu kejahatan yang berdimensi internasional merupakan hal baru di banyak negara termasuk [[Indonesia]]. Sebegitu besar dampak negatif terhadap perekonomian suatu negara yang dapat ditimbulkannya, mendorong negara-negara di dunia dan organisasi internasional menaruh perhatian serius terhadap pencegahan dan pemberantasan masalah ini.
 
== Sejarah ==
PPATK didirikan pada tanggal 17 April 2002, bersamaan dengan disahkannya [[Undang-undang|Undang-Undang]] No. 15 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana [[pencucian uang|Pencucian Uang]]. Secara umum keberadaan lembaga ini dimaksudkan sebagai upaya [[Indonesia]] untuk ikut serta bersama dengan negara- negara lain memberantas kejahatan lintas negara yang terorganisir seperti terorisme dan [[pencucian uang]] ([[pencucian uang|money laundering]]).
 
Sebelum PPATK beroperasi secara penuh sejak 18 Oktober 2003, tugas dan wewenang PPATK yang berkaitan dengan penerimaan dan analisis transaksi keuangan mencurigakan di sektor [[bank|perbankan]], dilakukan oleh Unit Khusus Investigasi Perbankan Bank Indonesia (UKIP-BI). Selanjutnya dengan penyerahan dokumen transaksi keuangan mencurigakan dan dokumen pendukung lainnya yang dilakukan pada tanggal 17 Oktober 2003, maka tugas dan wewenang dimaksud sepenuhnya beralih ke PPATK.
 
== Tugas dan Wewenang ==
Pasal 26 dan Pasal 27 [[Undang-undang|Undang-Undang]] No.15 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan [[Undang-undang|Undang-Undang]] No. 25 Tahun 2003, membahas mengenai tugas dan wewenang PPATK.
 
=== Tugas PPATK ===
# mengumpulkan, menyimpan, menganalisis, mengevaluasi informasi yang diperoleh oleh PPATK
# memantau catatan dalam buku daftar pengecualian yang dibuat oleh [[Penyedia Jasa Keuangan]]
# membuat pedoman mengenai tata cara pelaporan Transaksi Keuangan Mencurigakan
# memberikan nasihat dan bantuan kepada instansi yang berwenang tentang informasi yang diperoleh oleh PPATK
# mengeluarkan pedoman dan publikasi kepada [[Penyedia Jasa Keuangan]] tentang kewajibannya yang dan membantu dalam mendeteksi perilaku nasabah yang mencurigakan
# memberikan rekomendasi kepada [[Pemerintah]] mengenai upaya-upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana [[pencucian uang]]
# melaporkan hasil analisis transaksi keuangan yang berindikasi tindak pidana [[pencucian uang]] kepada [[Polisi|Kepolisian]] dan [[Kejaksaan]]
# membuat dan memberikan laporan mengenai hasil analisis transaksi keuangan dan kegiatan lainnya secara berkala 6 bulan sekali kepada [[Presiden]], [[DPR|Dewan Perwakilan Rakyat]], dan lembaga yang berwenang melakukan pengawasan terhadap [[Penyedia Jasa Keuangan]]
# memberikan informasi kepada publik tentang kinerja kelembagaan
 
=== Wewenang PPATK ===
# meminta dan menerima laporan dari [[Penyedia Jasa Keuangan]]
# meminta informasi mengenai perkembangan penyidikan atau penuntutan terhadap tindak pidana [[pencucian uang]] yang telah dilaporkan kepada penyidik atau penuntut umum
# melakukan audit terhadap [[Penyedia Jasa Keuangan]] mengenai kepatuhan kewajiban sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang dan terhadap pedoman pelaporan mengenai transaksi keuangan
# memberikan pengecualian kewajiban pelaporan mengenai transaksi keuangan yang dilakukan secara tunai
 
== Lihat pula ==
* [[Bank Indonesia]]
* [[LPS]]
 
== Pranala luar ==
*[http://www.ppatk.go.id Situs resmi]
 
[[Kategori: Keuangan]]
[[Kategori: Lembaga ekstra struktural/independen Indonesia]]