Daerah khusus: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k Membatalkan 1 suntingan by Ali akbar bot (bicara)
Tag: Pembatalan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Menghilangkan referensi Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 1:
Negara Kesatuan [[Republik Indonesia]] dibagi atas daerah-daerah [[provinsi]]. Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang. Yang dimaksud satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus adalah
daerah yang diberikan otonomi khusus. Daerah-daerah yang diberikan otonomi khusus ini adalah
* [[Aceh]]
# Provinsi [[DKI Jakarta|Daerah Khusus Ibukota Jakarta]];
* [[Jakarta]]
# Daerah Istimewa Yogyakarta
* [[Medan]]
# [[Aceh]]<ref>Nama (nomenklatur) yang digunakan menurut Pasal 1 angka 2 UU 11/2006 adalah '''ACEH'''; tanpa ada kata "provinsi" maupun frasa "daerah istimewa"</ref>;
* [[Jawa Tengah]]
# Provinsi [[Papua]]; dan Provinsi [[Papua Barat]]
* [[Papua]]
* [[Papua Barat]]
 
== UU Khusus ==